Berikut Tahapan Tes Akademi Kepolisian dan Syarat Pendaftaran 2022

Untuk kamu seorang pelajar yang berencana mengikuti pendaftaran Akademi Polisi (AKPOL) di tahun 2022, mulai persiapkan sejak dini.

Diantaranya kamu harus mengetahui berapa kali tes Akpol ini harus dilalui oleh kamu.

Meskipun penerimaan Akpol 2022 maupun jadwal seleksi Akpol 2022 belum dipublikasikan saat ini, namun bila melihat pada tahun sebelumnya, pendaftaran Akademi Kepolisian dibuka mulai 19 Maret 2021 sampai 1 April 2021.

Supaya tidak tertinggal, kamu wajib memeriksa lama Akpol 2022 secara teratur https://penerimaan.polri.go.id/

Untuk persiapannya berikut tahapan dan persyaratan pendaftaran Akpol :

Syarat masuk Akpol

Mengutip Pengumuman Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol 2021, ada dua macam persyaratan yang harus kamu mulai penuhi sebelum mendaftar dan mengikuti tes masuk Akpol, yaitu:

  1. Persyaratan Umum
    • WNI (pria atau wanita)
    • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
    • Sehat jasmani dan rohani Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
    • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
    • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  2. Persyaratan Khusus
    • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
    • Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)
    • Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
    • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) pria 165 cm, wanita 163 cm
    • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
    • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
    • Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
    • Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
    • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
    • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka (dinyatakan dengan surat bermaterai)
    • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum (dinyatakan dengan surat bermaterai)
    • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
    • Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
    • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud
    • Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
    • Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
    • Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
    • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
    • Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain
    • Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
    • Mengikuti dan lulus tes Akpol

Tahapan tes masuk Akpol

Ada dua tahapan tes polisi yang harus kamu lalui untuk masuk Akpol. Berikut urutan tes polisi tersebut.

     1.Tingkat Panda

Seleksi Akpol di tingkat Panda berupa sistem gugur dan/atau ranking yang meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi awal
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I
  • Tes psikologi tahap I (tertulis) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B) dan renang dan pemeriksaan antropometri
  • Tes akademik, meliputi Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian), Wawasan Kebangsaan, Matematika, Bahasa Indonesia
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II
  • Pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara)
  • Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian
  • Pemeriksaan administrasi akhir

Seleksi Akpol di tingkat Panda ditutup dengan sidang terbuka penetapan kelulusan.

2. Tingkat Panpus

Seleksi Akpol di tingkat Panpus juga menggunakan sistem gugur dan/atau ranking, meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Tes psikologi wawancara
  • Pendalaman PMK
  • Uji kesamaptaan jasmani (samapta A, B) dan renang dan pemeriksaan antropometri
  • Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
  • Tes kemampuan manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
  • Pemeriksaan penampilan

Seleksi Akpol di tingkat Panpus juga ditutup dengan sidang terbuka penetapan kelulusan.

 

Bagikan Artikel

Recent Artikel