Mengenal Unit Korps Polisi Air dan Udara di Institusi Kepolisian Beserta Seragam Dinasnya

Seragam Polisi
Daftar Isi

AKPOL – Umumnya, masyarakat hanya mengenal institusi kepolisian dengan pasukannya yang berseragam coklat dan bertugas dalam pengamanan di sektor darat. Tapi tahukah Sobat Bintang Bangsa, bahwa di institusi kepolisian juga ada unit kerjanya yang bertugas di sektor air dan udara. 

Di artikel kali ini, Min BinBan akan memberikan informasi untuk kamu yang berminat berkarir di institusi kepolisian terkait unit kerja kepolisian yang bertugas di sektor air dan udara.

Mengenal Korps Polisi Air dan Udara

Korps Polisi Air dan Udara atau dikenal dengan Polairud adalah salah satu unit kerja yang ada dalam kesatuan kepolisian. Polairud bertugas dalam pengamanan sektor air (sungai dan laut) dan udara. Dalam institusi kepolisian, korps ini juga disebut dengan Korpolairud Baharkam Polri yang merupakan kepanjangan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. 

Korps ini didirikan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 1951 tentang penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung 1 Desember 1950. Pada 1 Desember 2024 mendatang, Korpolairud genap berusia 74 tahun. Dari awal pembentukannya, Polairud ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama.

Baca Juga: Jenis Seragam Polri Sesuai Unit Kerjanya 

Sejarah Korps Polisi Air dan Udara

Dilansir dari laman Korpolairud News, pemerintah Indonesia berusaha membentuk polisi perairan pada tahun 1948, tetapi tertunda akibat agresi militer Belanda II.  Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949 di Konferensi Meja Bundar (KMB), barulah dimulai pembentukan Polisi Perairan. Pada masa ini, RS Soekanto yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara menunjuk  Kombes Pol RP Sudarsono menjadi Kepala Bagian Polair. 

Lalu berdasarkan SK Perdana Menteri bernomor 510/PM/1956 yang dikeluarkan pada 5 Desember 1956 dibentuklah Polisi Udara. Dan seiring berjalannya waktu polisi air dan polisi udara menjadi satu kesatuan korps, yaitu Polisi Air dan Udara.

Pada tahun 1958 Polairud berganti menjadi Dinas Perairan dan Udara di bawah Direktorat III. Di masa ini, Polairud menjadi dua bagian, untuk sektor air dipimpin oleh Komisaris Polisi II Soetarjo Kartadihardja dan sektor udara dipimpin Komisaris Polisi I Drs Harsono.

Dan pada tahun 1961 keluar UU nomor 13 tentang Pokok Kepolisian Negara. UU ini yang melatarbelakangi perubahan Dinas Perairan dan Udara menjadi Korps Airud. Pada tahun 1965, Korps Airud kembali mengalami perubahan nama lagi menjadi Direktorat Perairan dan Udara. Tetapi, nama tersebut hanya bertahan selama satu tahun dan akhirnya kembali sebagai Korps Airud. 

Berdasarkan SK Menhankam No.15/1976 yang membahas tentang reorganisasi Polri, Korps Airud dilikuidasi menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah Satuan Utama Polisi Perairan, Satuan Utama Udara, Pusat Senjata, hingga Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian. 

Pada era reformasi, bagian Polair dan bagian Poludara dijadikan satu menjadi Direktorat Polairud. Hal ini hanya bertahan sementara, karena pada tahun 2002 Kapolri kembali memisahkan Polair dan Poludara.

Di tahun 2017, Presiden mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Hal ini menjadi landasan Polair dan Poludara kembali menjadi satu, yaitu menjadi Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpalairud). 

Bimbel AKMIL, AKPOL, dan Kedinasan Terpercaya! 

Seragam Korps Polisi Air dan Udara

Dilansir dari peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian negara RI, Polisi Air dan Udara memiliki seragam:

  1. PDH Polisi Berseragam
    Berdasarkan pasal 7 ayat 2, PDH digunakan untuk dinas atau kegiatan sehari-hari
  2. PDL-II  Two Tone
    Berdasarkan pasal 8 ayat 4, biasa digunakan untuk dinas jaga atau piket, siaga, tugas operasional kepolisian, tugas daerah konflik perbatasan, pengendalian massa, penguraian massa, pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue), pengamanan kegiatan masyarakat, penegakan ketertiban, pasukan pemakaman/tuguran, latihan di lapangan, pendidikan dan latihan, penindakan huru-hara, penanganan konflik sosial, operasi gabungan, dan operasi kemanusiaan
  3. PDL-II Biru Air dan Udara
    Berdasarkan pasal 8 ayat 8, biasa digunakan untuk tugas operasional di atas kapal dan pesawat, pemeliharaan dan perawatan kapal dan pesawat, dan juga untuk upacara.
  4. PDL-II Tactical Loreng Biru Air dan Udara
    Berdasarkan pasal 8 ayat 9, biasa digunakan untuk tugas kegiatan upacara, operasi dan latihan gabungan, kegiatan tertentu/operasi khusus di wilayah perairan dan udara (rendezvous dan joy sailing).
  5. Penutup Kepala
    Berdasarkan pasal 37 ayat 3, Polisi Air dan Udara memiliki tutup kepala berbentuk baret dengan warna biru benhur, dan terdapat emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem biru tua.

SOURCE:

Sejarah Korpolairud Baharkam Polri
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply