AKPOL – Rekrutmen Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki banyak jalur, di antaranya adalah melalui akademi kepolisian (AKPOL) dan perekrutan lulusan sarjana yang umum dikenal dengan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Lalu apa yang membedakan dua jalur rekrutmen ini?
Untuk menjawab pertanyaan Sobat Bintang Bangsa terkait perbedaan keduanya, pada artikel kali ini Min BinBan akan mengupas tuntas tentang keduanya:
Rekrutmen Jalur Akademi Kepolisian (AKPOL)
Akademi Kepolisian atau AKPOL adalah sekolah yang dikhususkan bagi para calon perwira Polri. Masa pendidikannya berlangsung selama 4 tahun, dan ketika lulus akan mendapat gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K).
Dalam masa pendidikan tersebut, para taruna dan taruni juga akan belajar serta berlatih fisik. Pasca dinyatakan lulus dari pendidikan, para taruna dan taruni akan menjadi Perwira Polri dengan pangkat inspektur polisi dua (Ipda).
Dikutip dari laman resmi AKPOL, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti seleksi penerimaan taruna/taruni AKMIL, di antaranya adalah:
- Persyaratan umum antara lain:
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan SKCK..
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
- Persyaratan khusus antara lain:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan nilai tertentu.
- Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
- Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku), pria 165 cm dan wanita 163 cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan.
- Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi peserta calon taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
- Mantan siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
- Bagi calon taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan bersedia berhenti apabila dinyatakan lulus
Baca Juga: Rekrutmen TNI Jalur AKMIL dan Pa-PK, Simak Perbedaan Keduanya
Rekrutmen Jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
Seleksi jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS adalah seleksi yang dikhususkan untuk lulusan sarjana dari berbagai disiplin ilmu yang ingin bergabung dengan kepolisian. Pendidikan di SIPSS berlangsung selama enam hingga tujuh bulan, dan lulusannya akan berpangkat inspektur polisi dua (Ipda), sama seperti lulusan Akpol.
Jalur SIPSS ini bisa diikuti oleh lulusan program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4), juga lulusan program Magister (S2) serta dokter spesialis dengan batasan usia yang sudah ditetapkan. Setelah dilantik, lulusan SIPSS akan ditempatkan sesuai profesinya yang sejalan dengan latar belakang pendidikannya.
Dilansir dari pengumuman resmi rekrutmen Polri bernomor Peng/ 1 /I/DIK.2.1./2024 tentang penerimaan siswa SIPSS tahun anggaran 2024, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti seleksi penerimaan jalur SIPSS di antaranya adalah:
- Persyaratan umum antara lain
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca Juga: Perbandingan Lengkap Pendidikan AKPOL, Bintara, Tamtama, dan SIPSS
- Persyaratan khusus antara lain:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
- Berijazah
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
- Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
- maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis
- maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 profesi
- maksimal 28 tahun untuk S-1 profesi
- maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku), pria: 162 cm dan wanita: 157 cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
- Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS.
- Mengikuti mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian.
- Penilaian tes psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61.
- Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41.
- Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.
Perbedaan AKPOL dan SIPSS
Meski sama-sama lulus dengan pangkat inspektur polisi dua (Ipda), dua jalur rekrutmen ini juga memiliki perbedaan. Beberapa perbedaan jalur rekrutmen Akademi Kepolisian (AKPOL) dan Sekolah Inspektur Kepolisian Sumber Sarjana (SIPSS) antara lain adalah:
- Latar belakang pendidikan
AKPOL: Diperuntukkan untuk lulusan SMA sederajat
SIPSS: Diperuntukkan bagi lulusan D4, S1, S2, dan dokter spesialis
- Usia maksimal
AKPOL: 21 tahun
SIPSS: 28-40 tahun bergantung pada tingkat pendidikan - Jangka waktu pendidikan
AKPOL: 4 tahun
SIPSS: 6-7 bulan - Fokus pendidikan
AKPOL: Pendidikan komprehensif selama 4 tahun
SIPSS: Lebih fokus pada penerapan ilmu yang telah dipelajari di perguruan tinggi dalam konteks kepolisian - Prospek karir
AKPOL: Jalur utama untuk mencapai pangkat tertinggi di Kepolisian
SIPSS: Berpeluang mencapai pangkat tertinggi seperti lulusan Akmil - Bidang penempatan
AKPOL: Dapat ditempatkan di berbagai bidang sesuai kebutuhan instansi
SIPSS: Umumnya ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan - Proses seleksi
AKPOL: Seleksi ketat meliputi aspek akademik, fisik, mental, dan kepemimpinan
SIPSS: Menekankan pada tes akademik sesuai bidang ilmu, selain tes fisik dan mental.
Bimbel AKMIL, AKPOL, dan Kedinasan Terpercaya!
SOURCE:
Perbedaan Pendidikan AKPOL, Bintara, Tamtama, dan SIPSS
Perbandingan Lengkap Pendidikan AKPOL, Bintara, Tamtama, dan SIPSS
Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
Pengumuman Penerimaan SIPSS
Persyaratan Pendaftaran AKPOL