Jenis-Jenis BAP dalam Penyidikan Kepolisian

Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Daftar Isi

AKPOL – Dalam ranah hukum dikenal istilah yang namanya BAP. Ketika seseorang korban melakukan laporan tindak pidana kepada pihak berwajib, orang tersebut akan melewati yang namanya BAP. BAP ini tidak hanya berlaku bagi korban, melainkan juga berlaku bagi terduga pelaku, dan pihak-pihak yang terlibat.

Jika Sobat Bintang Bangsa memiliki rencana berkarier sebagai Polisi, tentu penting bagi kalian untuk mengetahui istilah ini. Mari kita simak sampai akhir tentang BAP ini serta kegunaannya di ranah Kepolisian.

Baca Juga: Arti dan Makna Logo Akademi Kepolisian 

Dikutip dari laman Polda Kepulauan Riau BAP atau Berita Acara Pemeriksaan adalah suatu proses pemeriksaan yang menceritakan alur dari suatu peristiwa atau kejadian, baik itu yang disaksikan oleh orang yang melihat (saksi) maupun orang yang melakukan tindak pidana tersebut (tersangka). Dalam BAP memuat gambaran suatu rangkaian peristiwa secara jelas dan urut, serta dapat menjelaskan suatu kejadian.

Dilansir dari Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 pasal 103, pada saat memeriksa tersangka, penyidik wajib membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

Selain memuat keterangan orang, sesuai pasal 107 pada saat pemeriksaan TKP, penyidik juga wajib mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara pemeriksaan di TKP.

Masih bersumber dari laman Polda Kepulauan Riau,  berdasarkan Juklak Juknis yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbagi ke dalam:

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi
    BAP saksi memuat tentang keterangan yang disampaikan oleh seorang saksi kepada pejabat kepolisian yang berwenang.
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ahli
    BAP saksi ahli memuat tentang pendapat yang disampaikan oleh seorang saksi ahli kepada pejabat Kepolisian yang berwenang.
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
    BAP tersangka memuat tentang keterangan yang disampaikan oleh seorang tersangka kepada pejabat Kepolisian yang berwenang.
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lanjutan
    BAP lanjutan memuat tentang keterangan lanjutan yang disampaikan oleh seorang saksi atau tersangka kepada pejabat Kepolisian yang berwenang.
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontir
    BAP konfrontir memuat tentang keterangan yang disampaikan secara bersama – sama oleh seorang atau lebih saksi dan tersangka kepada pejabat Kepolisian yang berwenang.

Baca Juga: Ini Batasan Usia Rekrutmen Polri di Semua Jalur 

Setiap BAP, di bagian akhirnya harus dibubuhi tanda tangan saksi atau tersangka dan juga pihak kepolisian yang berwenang, sebagai bukti bahwa BAP itu akurat dan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi atau tersangka.

Jadi itu adalah sekilas informasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dalam penyidikan. Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Akpol? Yuk hubungi Bimbel AKMIL, AKPOL, dan Kedinasan Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu. 

SOURCE:
Berita Acara Pemeriksaan
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply