POLRI – Kepolisian dikenal sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dalam upaya penangkapan pelaku tindak kriminal. Kepolisian RI memiliki slogan PRESISI yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Tahukah Sobat Bintang Bangsa bahwa tugas dan wewenang Kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002? Mari kita simak lebih lanjut tugas-tugas Kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Profil Jenderal Hoegeng, Seorang Polisi dengan Kejujuran dan Integritas Tinggi
Berdasarkan pasal 13 undang-undang tersebut, Kepolisian RI memiliki tiga tugas pokok yaitu:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di pasal selanjutnya (pasal 14) tugas-tugas Kepolisian dibahas lebih rinci, berikut adalah tugas Kepolisian berdasarkan pasal 14 UU nomor 2 tahun 2002:
- Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Batasan Usia Rekrutmen Polri di Semua Jalur
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah seputar informasi mengenai tugas-tugas dari pihak Kepolisian yang telah diatur dalam undang-undang. Butuh bimbingan untuk lolos seleksi POLRI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
SOURCE:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
image source:
tirto.id