POLRI – Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengenai tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang bernaung di bawah instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kali ini kita akan membahas mengenai satuan yang serupa dengan Babinsa tetapi berada di bawah naungan Kepolisian RI.
Sobat Bintang Bangsa pasti pernah mendengar kata ‘Bhabinkamtibmas’ bukan? Jika Babinsa ada dalam naungan TNI, Bhabinkamtibmas berada di bawah naungan POLRI. Apakah tugas keduanya sama? Mari kita ulas lebih lanjut.
Baca Juga: Profil Jenderal Hoegeng, Seorang Polisi dengan Kejujuran dan Integritas Tinggi
Bhabinkamtibmas merupakan akronim dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Dilansir dari laman kelpolehan.malangkota, Bhabinkamtibmas adalah petugas POLRI yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi preemtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Mulanya nama yang digunakan adalah Bintara Pembina Kamtibmas (Babinkamtibmas). Dengan adanya keputusan baru, maka nama yang digunakan hingga saat ini adalah Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas).
Dikutip dari laman keltunggulwulung.malangkota, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas menjadi Bhabinkamtibmas dari tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Baca Juga: Jenis-Jenis BAP dalam Penyidikan Kepolisian
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini adalah tugas pokok Bhabinkamtibmas:
- Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, dan memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
- Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
- Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
- Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
- Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah sekilas informasi tentang tugas Bhabinkamtibmas. Butuh bimbingan untuk lolos seleksi POLRI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
SOURCE:
Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Babinsa/Babinkamtibmas
image source:
tribratanews.sumsel.polri.go.id