Kedokteran Okupasi: Ranah Kerja Hingga Standar Pendidikan Profesinya

Kedokteran Okupasi
Daftar Isi

KEDOKTERAN – Dalam istilah kedokteran dikenal yang namanya kedokteran okupasi. Jika pada artikel sebelumnya kita telah membahas  mengenai Dokter Konsulen, maka pada artikel kali ini kita akan membahas tentang kedokteran okupasi mulai dari pengertian hingga standar pendidikannya.

Baca Juga: Mengenal Dokter Konsulen Beserta Tugas-Tugasnya dalam Dunia Kedokteran

Dikutip dari laman unair.ac.id, kedokteran okupasi adalah bidang spesialisasi kedokteran yang memberikan penanganan kesehatan pada pekerja baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Dan dilansir dari laman halodoc, dokter spesialis okupasi adalah cabang ilmu kedokteran yang berkaitan dengan pencegahan, diagnosis, perawatan cedera, hingga pemantauan kondisi kesehatan para pekerja akibat berbagai faktor yang ada di lingkungan kerja. 

Dokter okupasi memiliki tugas untuk:

  1. Memastikan para pekerja mematuhi peraturan kesehatan dan perawatan.
  2. Mencegah berbagai tindakan yang berbahaya di dalam lingkungan kerja.
  3. Melakukan tes untuk menentukan kesehatan fisik dan mental para pekerja.
  4. Memberikan perawatan medis kepada pekerja yang terluka di tempat kerja.

Dan berikut ini adalah standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran okupasi yang telah diatur oleh Konsil Kedokteran melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90 Tahun 2020:

  1. Standar kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi.
  2. Standar isi.
  3. Standar proses pencapaian kompetensi berdasarkan tahap pendidikan dokter spesialis kedokteran okupasi.
  4. Standar rumah sakit pendidikan.
  5. Standar wahana pendidikan kedokteran.
  6. Standar dosen.
  7. Standar tenaga kependidikan.
  8. Standar penerimaan calon mahasiswa.
  9. Standar sarana dan prasarana.
  10. Standar pengelolaan.
  11. Standar pembiayaan.
  12. Standar penilaian program pendidikan dokter spesialis kedokteran okupasi.
  13. Standar penelitian pendidikan dokter spesialis kedokteran okupasi.
  14. Standar pengabdian kepada masyarakat.
  15. Standar kontrak kerja sama rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kedokteran.
  16. Standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program pendidikan dokter spesialis kedokteran okupasi.
  17. Standar pola pemberian insentif untuk mahasiswa program pendidikan dokter spesialis kedokteran okupasi.

Nah Sobat Bintang Bangsa, jadi itulah sedikit informasi mengenai Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi. Jadi apakah Sobat Bintang Bangsa sudah siap untuk terjun ke dunia kedokteran dan menjadi dokter terbaik?

Baca Juga: Daftar 20 Kampus dengan Program Studi Kedokteran Terbaik Versi EduRank 

Persiapkan dirimu mulai dari sekarang untuk menuju kampus kedokteran impianmu! Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi tes Kedokteran? Yuk hubungi Bimbel Kedokteran Bintang Bangsa sekarang juga. 

SOURCE:
Dokter Spesialis Okupasi
Mengenal Kedokteran Okupasi dan Prospek Kerjanya
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90 Tahun 2020 

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply