TNI – Dalam Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mungkin telinga kita sudah pernah mendengar unit atau satuan bernama Baintelkam. Baintelkam adalah Badan Intelijen dan Keamanan dalam Kepolisian yang bertugas untuk menyelidiki, mencari tahu, dan menanggulangi suatu keadaan.
Tapi tahukah Sobat Bintang Bangsa, bahwa dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga terdapat unit atau satuan intelijennya. Apakah nama satuan intelijen dalam TNI? Apakah tugasnya sama dengan intelijen dalam Kepolisian? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Seleksi Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2025
Dalam kesatuan TNI, unit intelijen ini disebut dengan BAIS TNI. Bais merupakan kepanjangan dari Badan Intelijen Strategis. Tugas dan struktur kepemimpinan Bais TNI telah diatur dalam pasal 31 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016.
Dilansir dari ayat satu pasal 31, Badan Intelijen Strategis TNI bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis, serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Dan pada ayat 2 pasal 31 dimuat bahwa Bais TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI yang disebut Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Baca Juga: Ini Prodi dan Latar Belakang Terbentuknya Akademi Angkatan Udara (AAU)
Masih pada pasal 31, Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Mailer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI. Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
SOURCE:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
image source:
infopolisi.net