POLRI – Dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdapat dua jenis atau cara pemberhentian anggota Polri, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.
Dilansir dari PP Nomor 1 Tahun 2003, pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.
Dalam aturan pemerintah tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan berpotensi menerima sanksi PTDH.
Baca Juga: Urutan Pangkat Kepolisian dan Lambang Tiap Golongan Kepangkatannya
Alasan PTDH ini terbagi ke dalam tiga garis besar, yaitu melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. Mari kita ulas lebih lanjut mengenai alasan-alasan PTDH Polri ini:
- Melakukan Tindak Pidana
Dalam pasal 12 dinyatakan bahwa anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
- Melakukan Pelanggaran
Dalam pasal 13 dinyatakan bahwa anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tugas Kepolisian RI Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002
- Meninggalkan Tugas atau Hal Lain
Dalam pasal 14 dinyatakan bahwa anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila:
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah seputar informasi mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri.
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi POLRI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
SOURCE:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003
image source:
kompas.com