POLRI – Selain PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat, dalam institusi Kepolisian juga dikenal istilah demosi. Sanksi demosi ini diberikan pada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran tertentu.
Apa itu sanksi demosi? Dan kenapa seorang anggota Polri bisa terkena sanksi demosi? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai sanksi demosi dalam institusi Kepolisian.
Mutasi dalam sebuah institusi itu adalah hal yang mungkin saja terjadi. Dan dikutip dari laman detik, sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yaitu mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara, dan mutasi bersifat demosi.
Mutasi bersifat promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi. Lalu, mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Dan dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Baca Juga: Tugas Kepolisian RI Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002
Dikutip dari Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 , demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Masih dalam aturan yang sama, pada pasal 61 dijelaskan bahwa pejabat pengemban fungsi SDM menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman terhitung sejak diterimanya salinan Putusan Sidang dari Sekretariat Fungsi Wabprof paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk putusan sidang KKEP berupa mutasi bersifat demosi.
Baca Juga: Sejarah dan Isi Tribrata Polri: Pedoman Bagi Anggota Polri
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar istilah sanksi demosi dalam institusi Kepolisian. Jadi jangan sampai Sobat Bintang Bangsa yang akan atau sudah menjadi anggota Polri melakukan pelanggaran aturan atau kode etik yang berlaku ya.
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi POLRI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012
Apa Itu Sanksi Demosi, Mari Kita Simak?
Mengenal Demosi dan Bedanya dengan Mutasi, Sanksi terhadap Dua Polisi Imbas Kasus Brigadir J
Demosi, Dasar Hukum dalam Kepolisian, dan Bedanya dengan Promosi
image source:
tempo.co