POLRI – Sebuah organisasi atau instansi pasti memiliki sistem penilaiannya tersendiri terhadap kinerja karyawannya. Untuk tetap menjaga kestabilan yang ada di dalamnya, maka penilaian ini sangat penting untuk dilakukan.
Lalu apakah dalam instansi Kepolisian juga diberlakukan penilaian? Tentu diberlakukan, bahkan hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 2 tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.
Dalam penilaian kinerja anggota Polri dikenal yang namanya Sistem Informasi Penilaian Kinerja atau SIPK. Apa itu SIPK? Dan prinsip apa yang diterapkan dalam penilaian tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Polri Buka Seleksi Jalur SIPSS Tahun Anggaran 2025, Berikut Jadwal Seleksinya
SIPK adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang penilaian kinerja anggota Polri secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Kepolisian RI nomor 2 tahun 2018, penilaian kinerja anggota Polri bertujuan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan karier, pendidikan pengembangan, kenaikan pangkat, dan pemberian tunjangan kinerja.
Merujuk pada pasal 3, penilaian kinerja anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip:
- Objektif, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas fakta dan capaian kinerja.
- Transparan, yaitu penilaian kinerja dilakukan secara terbuka terhadap faktor kinerja generik dan spesifik yang telah disepakati oleh PP dengan AYD dan hasil penilaian disampaikan secara langsung.
- Akuntabel, yaitu hasil penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan.
- Proporsional, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas beban tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Adil, yaitu penilaian kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban tanpa membedakan antara anggota Polri yang satu dengan lainnya.
Baca Juga: Ini Batasan Usia Rekrutmen Polri di Semua Jalur
Dan pada pasal 33, data penilaian kinerja anggota Polri ini meliputi:
- Kontrak kerja
- Penilaian kontrak kerja
- Penilaian tugas tambahan
- Penilaian PKA
- Penilaian penghargaan
- Penilaian hukuman
- Penilaian faktor spesifik
- Penilaian faktor generik
- Nilai akhir penilaian kinerja
- Catatan hasil pemantauan kontrak kerja.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar penilaian kinerja pada instansi Kepolisian Republik Indonesia. Berminat jadi abdi negara? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh lembaga Bimbel yang mampu membimbingmu lolos dalam seleksi Polri? Bintang Bangsa solusinya! Segera hubungi kami Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya!
SOURCE:
Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2018
image source:
teras.id