POLRI – Pada rekrutmen Kepolisian, setiap pelamar akan melewati tahapan pemeriksaan kesehatan yang disebut dengan Rikkes. Jika pelamar lolos pada Rikkes tahap I, maka akan lanjut pada Rikkes tahap II.
Apa perbedaan dari Rikkes tahap I dan II? Kenapa pemeriksaan kesehatan harus dilakukan dua kali? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan dalam seleksi anggota Polri.
Dilansir dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016, Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disebut Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh fungsi Kedokteran dan Kesehatan Polri pada seleksi penerimaan bagi calon anggota Polri.
Baca Juga: Ini Batasan Usia Rekrutmen Polri di Semua Jalur
-
Rikkes Calon Taruna Akpol dan SIPSS
Dalam pasal 24, Rikkes untuk calon Taruna Akademi Kepolisian dan calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pengisian formulir pernyataan persetujuan (informed consent) dan riwayat penyakit.
- Rikkes jiwa.
- Pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan.
- Pemeriksaan spesialistik.
- Pemeriksaan penunjang.
- Rujukan dan/atau second opinion, apabila diperlukan.
- Pendalaman Rikkes
- Evaluasi hasil Rikkes.
-
Rikkes Calon Bintara dan Tamtama
Untuk pendaftar jalur Bintara dan Tamtama, akan dilakukan Rikkes Supervisi, aturan ini tercantum dalam pasal 25.
Rikkes Supervisi merupakan Rikkes ulang secara terbatas terhadap calon anggota Polri yang dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan tingkat Panitia Daerah.
Rikkes Supervisi meliputi:
- Bagian Kepala
- Palpasi tulang tengkorak.
- Mata, pemeriksaan buta warna.
- Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), pemeriksaan perforasi Membrana Tympani.
- Bagian Dada
- Jantung, pemeriksaan bunyi dan irama jantung.
- Paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing.
- Bagian Genitalia
- Varikokel
- Hidrokel
- Hernia
- Undescensus testis
- Obgyn untuk wanita.
Baca Juga: AKPOL dan SIPSS, Apa Perbedaan Kedua Jalur Rekrutmen Ini?
-
Tahapan Rikkes
Pada pasal 27 dan 29, dimuat tahapan kegiatan Rikkes bagi pelamar yang ikut seleksi jalur Akpol dan SIPSS juga Bintara dan Tamtama. Berikut adalah tahapan kegiatan Rikkes:
- Tahap I
- Pengisian pernyataan persetujuan (informed consent) dan formulir riwayat penyakit.
- Pemeriksaan fisik.
- Pendalaman Rikkes.
- Evaluasi hasil Rikkes secara terbuka;
- Tahap II
- Pemeriksaan penunjang.
- Rujukan dan/atau second opinion, bila diperlukan.
- Evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada seleksi Polri di semua jalur. Berminat jadi abdi negara? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh lembaga Bimbel yang mampu membimbingmu lolos dalam seleksi Polri? Bintang Bangsa solusinya! Segera hubungi kami Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya!
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016
image source:
halojambi.id