POLRI – Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002, dalam melaksanakan fungsi kepolisian, institusi Kepolisian RI juga dibantu oleh polisi khusus yang terdiri dari penyidik PNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Dan tahukah Sobat Bintang Bangsa, bahwa ada salah satu unit kerja yang bernama Polisi Khusus Cagar Budaya. Apa tugas Polsus tersebut? Dan kenapa cagar budaya punya unit pengamanan khususnya sendiri? Mari kita bahas lebih lanjut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Polisi Khusus Cagar Budaya, tentu harus memahami terlebih dahulu mengenai apa itu cagar budaya.
Cagar Budaya
Dilansir dari UU nomor 11 tahun 2010, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dan dikutip dari laman Gramedia, dalam konteks Indonesia, cagar budaya mencakup bangunan bersejarah, artefak, situs arkeologi, dan berbagai warisan budaya lainnya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, seni, dan identitas bangsa.
Baca Juga: Tugas Kepolisian RI Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002
Polisi Khusus Cagar Budaya
Masih merujuk pada sumber yang sama, Polisi Khusus Cagar Budaya adalah unit kepolisian yang ditugaskan untuk melindungi, melestarikan, dan menegakkan hukum terkait dengan situs dan benda cagar budaya.
Unit khusus ini dibentuk untuk meminimalisir berbagai ancaman yang dapat merusak situs cagar budaya, seperti pencurian, vandalisme dan lain-lain. Tentunya Polsus ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga warisan budaya yang ada.
Tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, Polsus Cagar Budaya juga berperan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada khalayak tentang pelestarian cagar budaya.
Kewenangan Polisi Khusus Cagar Budaya
Kewenangan Polisi Khusus Cagar Budaya ini telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2010 pasal 62. Adapun kewenangan yang dimaksudkan adalah:
- Melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya.
- Memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya.
- Menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait.
- Menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tugas Pokok Satuan Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas)
Tugas Polisi Khusus Cagar Budaya
Dikutip dari laman Gramedia, berikut adalah beberapa tugas dari Polisi Khusus Cagar Budaya:
- Melakukan patroli Kawasan Cagar Budaya.
- Memeriksa dokumen terkait Cagar Budaya.
- Menerima dan membuat laporan tindak pidana.
- Penegakan hukum dan penangkapan tersangka.
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
- Koordinasi dengan instansi terkait.
- Menangani kasus secara non-justisia.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Polisi Khusus Cagar Budaya. Meski namanya adalah Polisi Khusus, tetapi dalam perekrutan Polsus Cagar Budaya ini tidak melalui instansi Kepolisian langsung, melainkan melalui seleksi CPNS Kemendikbud. Jadi jangan sampai kamu keliru ya Sobat Bintang Bangsa.
Berminat jadi salah satu abdi negara? Persiapkan dirimu dari sekarang ya! Kamu butuh lembaga Bimbel yang mampu membimbingmu lolos dalam seleksi Polri? Bintang Bangsa solusinya! Segera hubungi kami Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya!
SOURCE:
Polisi Khusus Cagar Budaya: Fungsi, Tugas, dan Gajinya!
Juru Pelihara, Satuan Pengamanan, dan Polisi Khusus dalam Perlindungan Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
image source:
news.detik.com