POLRI – Sebagai orang awam, mungkin kamu pernah melihat anggota Kepolisian yang ditugaskan dalam suatu wilayah di luar tempat biasa ia bertugas, entah hanya untuk sekedar berjaga atau menangani konflik suatu wilayah.
Anggota Kepolisian yang masuk dalam situasi ini disebut dengan personel back up. Dan dalam sistem back up ini juga dikenal istilah BKO atau Bawah Kendali Operasi. Apa maksud dari keduanya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah personel organik suatu Satker yang diperbantukan pada Satker lain untuk melaksanakan tugas operasional berdasarkan perintah Kasatker atau kepala operasi tempat BKO.
Masih dikutip dari aturan yang sama, dalam pasal 8 disebutkan bahwa penyusunan kontrak kerja bagi anggota Polri yang melaksanakan BKO atau penugasan luar negeri atau bertugas di luar struktur organisasi Polri, dilakukan di tempat yang bersangkutan ditugaskan.
Baca Juga: Tugas Kepolisian RI Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002
Dilansir dari Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019, permintaan personel back up ini dilakukan apabila penggelaran kekuatan kesatuan kewilayahan dianggap kurang. Dan pola personel back up ini terbagi ke dalam dua jenis yaitu sistem back up rayonisasi dan sistem back up satuan hierarki.
Sistem back up rayonisasi adalah permintaan personel pada satuan Polri terdekat yang kedudukannya sejajar dengan satuan yang meminta. Sedangkan sistem back up satuan hierarki dilakukan oleh satuan yang kedudukannya lebih tinggi dari satuan yang meminta.
Masih merujuk pada aturan yang sama, personel back up ini memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Tanggung Jawab Taktis
Tanggung jawab taktis adalah tanggung jawab personel back up yang bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO) berada pada Kepala Operasi, dalam mengerahkan seluruh kekuatan sendiri dan bantuan kekuatan kawan yang telah diperbantukan berupa pengaturan, penempatan (plotting) sesuai dengan peta kerawanan daerah, Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), dan Gangguan Nyata (GN) disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. - Tanggung Jawab Teknis
Tanggung jawab teknis adalah tanggung jawab personel back up yang bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO) berada pada Kepala Satuan Fungsi Teknis Kepolisian berupa kemampuan teknis sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) dan disesuaikan dengan rencana operasi, rencana pengamanan serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Seleksi Penerimaan Polri
Jadi personel back up BKO ini adalah perbantuan dari satuan kerja lain yang ditugaskan untuk membantu penyelesaian konflik, ancaman, atau hal-hal lainnya di suatu wilayah tertentu.
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar personel back up yang bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO). Jika sewaktu-waktu kamu menjadi anggota Kepolisian, kamu jangan kaget dengan penugasan di luar wilayah ya Sobat.
Berminat jadi salah satu abdi negara? Persiapkan dirimu dari sekarang ya! Kamu butuh lembaga Bimbel yang mampu membimbingmu lolos dalam seleksi Polri? Bintang Bangsa solusinya! Segera hubungi kami Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019
image source:
aceh.tribunnews.com