Polri Buka Seleksi Taruna/i Akademi Kepolisian, Ini Persyaratannya

Pendaftaran AKPOL 2025
Daftar Isi

POLRI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui surat pengumuman bernomor Peng/10/II/DIK.2.1/2025 telah mengumumkan pendaftaran Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam surat pengumuman tersebut dimuat informasi bahwa kuota didik Akpol untuk tahun 2025 berjumlah 275 orang.

Pendaftaran Akpol dibuka dari tanggal 5 Februari hingga 6 Maret 2025. Pendaftaran langsung dilakukan melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.  Pendidikan Akpol berlangsung selama 4 tahun, dan sesuai dengan pengumuman ini pendidikan akan dibuka pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Ini Batasan Usia Rekrutmen Polri di Semua Jalur

Persyaratan Umum

Berdasarkan surat pengumuman yang telah diedarkan, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dan institusi kesehatan).
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK). 
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan surat pengumuman yang telah diedarkan, berikut adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya.
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan Kurikulum Merdeka, dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
  4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) pria 165 cm dan wanita 163 cm.
  5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Seleksi Penerimaan Polri
  6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  7. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
  8. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
  9. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
  10. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
  11. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  12. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.
  15. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  16. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
  17. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen.
  18. Ketentuan tentang domisili yaitu:
    1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    2. Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 2 tahun, dapat mendaftar di Polda sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Minimal 2 tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta.
      2. Minimal 1 tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orang tua, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
    3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai den ingan riwayat pada domisili sebelumnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  19. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan berdasarkan peringkat pada Polda sesuai persyaratan domisili.
  20. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  21. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
  22. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
  23. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
  24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    1. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
    2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
  25. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

Baca Juga: Polri Buka Seleksi Jalur SIPSS Tahun Anggaran 2025, Berikut Jadwal Seleksinya

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar penerimaan taruna Akademi Kepolisian. Kamu ingin bergabung menjadi anggota POLRI? Persiapkan dirimu mulai dari sekarang! 

Butuh bimbingan untuk lolos seleksi POLRI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bimbel Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa…

SOURCE:
Penerimaan Polri

image source:
matasumbar.com

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply