POLRI – Institusi Kepolisian sebagai pihak yang berwenang dalam mengatasi tindak kriminal di masyarakat pasti memiliki unit yang berperan penting dalam mengusut tuntas sebuah kasus. Salah satu unit yang berperan penting dalam hal ini disebut dengan intelijen. Apa tugas utama dari unit intelijen dalam institusi Kepolisian? Mari kita bahas lebih lanjut.
Dikutip dari Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002, Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.
Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
Baca Juga: Daftar Kode HT dalam Institusi Kepolisian
Dan dilansir dari laman Sindo News, Baintelkam merupakan sebuah badan pengemban ‘Fungsi Intelijen’ keamanan Polri yang berperan dalam memberikan masukan kepada pimpinan tentang perkembangan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Masih merujuk pada laman Sindo News, Baintelkam memiliki tugas pokok seperti menyelenggarakan kegiatan penyelidikan, penggalangan, dan pengamanan guna melakukan upaya pencegahan serta antisipasi terhadap segala bentuk ancaman.
Dikutip dari laman Polri Bogor Kota, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno terdapat aturan perundang-undangan yang menegaskan tugas pokok Direktorat Intelijen dan Security Departemen Angkatan Kepolisian.
Baca Juga: Tahapan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Seleksi Penerimaan Polri
Aturan ini adalah adalah Surat Keputusan dengan nomor 11/SK/MK/1964 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 1964. Adapun isi dari surat keputusan tersebut adalah:
- Tugas Umum: Menciptakan ketertiban dan ketentraman lahir dan batin untuk menuju masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur, tata tentrem kerta raharja, serta mengamankan/menyelamatkan dan aktif merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, sesuai dengan kerangka Tujuan Revolusi Nasional.
- Tugas Khusus: Menjalankan tugas yang bersifat preventif dan represif dengan cara positif dan aktif di bidang intelijen dan security.
Masih merujuk pada sumber yang sama, badan intelijen dalam Kepolisian memiliki tugas khusus sebagai berikut:
- Memberikan analisa dalam bidang-bidang yang relevan dengan keamanan nasional.
- Memberikan peringatan dini atas krisis yang mengancam.
- Membantu manajemen krisis nasional dan internasional dengan cara mendeteksi keinginan pihak lawan atau pihak-pihak yang potensial menjadi lawan.
- Memberi informasi untuk kebutuhan perencanaan keamanan nasional.
- Melindungi informasi rahasia.
- Melakukan operasi kontra-intelijen.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Kode Angka yang Digunakan dalam Kepolisian
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar unit intel dalam institusi Kepolisian. Berminat jadi salah satu abdi negara? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh lembaga Bimbel yang mampu membimbingmu lolos dalam seleksi Polri? Bintang Bangsa solusinya! Segera hubungi kami Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Sat Intel
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002
Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Saja Misinya?