Mengenal Oditur TNI: Tugas, Wewenang, Hingga Alasan Pemberhentian

Oditur Militer
Daftar Isi

TNI – Tahukah kalian bahwa dalam dunia kemiliteran, jika seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindakan di luar kode etik (kriminal dan sebagainya), pelaku akan dihakimi oleh peradilan militer.

Dan tahukah Sobat Bintang Bangsa, bahwa dalam dunia militer ada sebutan khusus untuk pejabat yang bertindak sebagai penuntut umum? Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pejabat TNI yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Panduan Pendaftaran Akademi TNI Tahun Ajaran 2025 

Pejabat yang berwenang sebagai penuntut umum disebut sebagai Oditur. Apa sih oditur itu? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa itu oditur militer. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oditur diartikan sebagai penuntut umum (terutama dalam peradilan militer). 

Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, oditur diartikan sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Tugas dan Wewenang

Dalam pasal 47 poin 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997, dijelaskan bahwa oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. 

Dan berdasarkan pasal 64 dan 65, berikut adalah garis besar tugas dan wewenang oditur:

  • Melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwa
  • Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
  • Melakukan pemeriksaan tambahan. 

Baca Juga: Urutan Pangkat Prajurit TNI Matra Angkatan Laut 

Susunan Oditurat

Susunan oditurat terdiri dari:

  1. Oditurat Militer
  2. Oditurat Militer Tinggi
  3. Oditurat Jenderal
  4. Oditurat Militer Pertempuran

Berdasarkan pasal 51 dijelaskan bahwa tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan Oditurat Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Dan Oditurat Militer Pertempuran bersifat mobile mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.

Baca Juga: Ancaman Militer: Definisi, Bentuk, Hingga Cara Meminimalisirnya 

Pemberhentian Secara Hormat 

Oditur dan Oditur Jenderal dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Alih jabatan
  • Permintaan sendiri
  • Sakit jasmani atau rohani terus-menerus
  • Menjalani masa pensiun
  • Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya
  • Meninggal dunia 

Aturan pemberhentian secara hormat ini telah tertuang dalam pasal 59.  

Pemberhentian Secara Tidak Hormat

  • Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  • Melakukan perbuatan tercela
  • Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya
  • Melanggar sumpah atau janji jabatannya
  • Melanggar larangan 

Aturan pemberhentian secara hormat ini telah tertuang dalam pasal 60.  

Baca Juga: Daftar Monumen Perjuangan TNI di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi untuk Belajar Sejarah 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Oditur TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa…

SOURCE:
KBBI
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 

image source:
dilmil-surabaya.go.id

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply