Mengenal Tugas dan Fungsi Satuan PJR dalam Institusi Kepolisian

PJR Polri
Daftar Isi

POLRI – Pernahkah kalian melihat kendaraan Polisi yang sering berlalu lalang di jalanan? Atau melihat anggota Kepolisian yang cepat tanggap ketika terjadi kecelakaan lalu lintas? Atau mungkin melihat Polisi yang di lengan seragamnya terdapat tulisan PJR? 

Nah Polisi ini adalah Polisi yang tergabung dalam Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR). Apa saja tugas dari Sat PJR? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dilansir dari Peraturan Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2018, Sat PJR bertugas menyelenggarakan kegiatan yang meliputi Turjagwali dan TPTKP laka lantas. Dalam aturan yang sama, Sat PJR memiliki fungsi untuk:

  1. Turjagwali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan pelayanan publik.
  2. Pelaksanaan TPTKP laka lantas. 

Keterangan:

  • Turjagwali atau Turjawali: Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli. 
  • TPTKP: Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. 
  • Kamseltibcarlantas: Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri 

Dikutip dari tesis Supriyanto (2021) yang dimuat dalam laman Repository Unissula, berikut adalah beberapa tugas dan fungsi dari Sat PJR:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
  2. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi di sepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara (TKP). 
  4. Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara. 
  5. Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam lingkup wilayah tugasnya. 

Baca Juga: Sejarah Polwan: Kilas Balik Alasan Diikutsertakannya Wanita dalam Institusi Kepolisian 

  1. Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan kuantitasnya. 
  2. Melaksanakan pedoman atau petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
  3. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan rekayasa terbatas, penegakan hukum gabungan penelitian kecelakaan lalu lintas dan survey route perjalanan VVIP atau VIP. 
  4. Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas kepada masyarakat pemakai jalan.
  5. Melaksanakan pengawasan, analisa, dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari unit PJR sampai dengan Den PJR. 

Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar tugas dan fungsi dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR).  Berminat jadi salah satu abdi negara? Persiapkan dirimu dari sekarang ya! 

Kamu butuh lembaga Bimbel yang mampu membimbingmu lolos dalam seleksi Polri? Bintang Bangsa solusinya! Segera hubungi kami Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa…

SOURCE:
Peraturan Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2018
Repository Unissula 

image source:
kumparan.com

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply