Segini Batasan Usia Pensiun untuk Prajurit TNI

Usia Pensiun TNI
Daftar Isi

TNI – Negara Indonesia memiliki aturan atau regulasi yang jelas terhadap batas usia pensiun pekerja di suatu instansi, lembaga pemerintahan, dan atau perusahaan umum. Begitupun dengan instansi kesatuan Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Berapa batas usia pensiun yang berlaku di kesatuan TNI? Apakah setiap pangkat memiliki batasan usia yang sama? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. 

Aturan mengenai batas usia pensiun TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Batas usia TNI ini terdapat dalam pasal 53 yang berbunyi:

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”

Baca Juga: Ancaman Militer: Definisi, Bentuk, Hingga Cara Meminimalisirnya 

Dan dilansir dari laman Tempo, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang hangat diperbincangkan, batasan usia pensiun bagi prajurit TNI bertambah dan pengelompokannya juga lebih banyak dibandingkan yang tercantum dalam pasal 53 UU nomor 34 tahun 2004.

Berikut adalah batasan usia pensiun prajurit TNI yang termaktub di dalam RUU TNI:

  • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
  • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
  • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun
  • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Masih dikutip dari laman Tempo, terdapat beberapa pengecualian terkait batasan usia dinas. Pengecualian yang dimaksudkan adalah:

  • Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk perwira tinggi bintang empat atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun. Opsi ini dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. 

Baca Juga: Daftar Monumen Perjuangan TNI di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi untuk Belajar Sejarah 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar usia pensiun prajurit TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa…

SOURCE:
Tempo
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 

image source:
suarapemerintah.id

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply