Komduk: Komponen Pendukung TNI dan Komcad dalam Pertahanan Negara

Komduk TNI
Daftar Isi

TNI – Selain Komponen Cadangan atau Komcad, dalam pertahanan negara juga ada yang disebut sebagai Komponen Pendukung atau Komduk. Siapa dan apa saja yang masuk dalam komponen ini? Dan bagaimana kedudukannya dalam pertahanan negara? Apakah Komcad sama dengan Komduk? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Komduk adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. 

Dilansir dari karya tulis yang ditulis oleh Tuwuh Sotya Harti (APN Ahli Madya Dit Sumdahan Ditjen Pothan Kemhan), dalam hal pertahanan negara Komduk berperan penting untuk memberikan dukungan kepada komponen utama (TNI) dan komponen cadangan (Komcad) untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, baik secara langsung maupun tidak. 

Baca Juga: Komcad: Komponen Bantuan Penguatan TNI untuk Pertahanan Negara 

Jika Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama adalah barisan prajurit yang telah memiliki wawasan luas tentang kemiliteran dan menjadi garda terdepan dalam pertahanan negara. Dan Komcad adalah warga sipil yang secara sukarela mengikuti latihan kemiliteran. Lalu siapa dan apa saja yang masuk ke dalam Komduk?

Komponen yang termasuk dalam komponen pendukung telah diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Berdasarkan pasal tersebut, Komduk terdiri dari:

  1. Warga Negara
  2. Sumber Daya Alam
  3. Sumber Daya Buatan
  4. Sarana dan Prasarana Nasional.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Jalur Penerimaan TNI: Batasan Usia Hingga Peluang Karier

Penataan Komponen Pendukung

Dalam pasal 20, berikut adalah unsur–unsur yang termasuk ke dalam komponen pendukung:

  1. Warga Negara
    1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Warga terlatih
    3. Tenaga ahli
    4. Warga lain unsur warga negara
  2. Sumber Daya Alam dan Buatan
    1. Logistik wilayah dan cadangan material strategis
  3. Sarana dan Prasarana Nasional.
    1. Sarana dan prasarana darat
    2. Sarana dan prasarana laut
    3. Sarana dan prasarana udara
    4. Sarana dan prasarana siber dan antariksa
    5. Sarana dan prasarana lainnya.

Baca Juga: Menelisik Makna Semboyan Tiap Matra TNI 

Pembinaan Komponen Pendukung

Untuk mempersiapkan komponen pendukung menghadapi ancaman militer, jajaran pihak terkait wajib untuk melakukan pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komponen pendukung. 

Pembinaan komponen pendukung dilakukan tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Berdasarkan pasal 26, berikut adalah beberapa kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pembinaan komponen pendukung sesuai dengan UU yang berlaku:

  1. Sosialisasi
  2. Bimbingan teknis
  3. Simulasi

Baca Juga: Mengenal Kesatuan TNI dari Warna Baret yang Digunakan

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Komponen Pendukung atau Komduk yang juga berperan penting dalam pertahanan negara. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Kementerian Pertahanan

image source:
kemhan.go.id

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply