Satuan Binmas Polri: Tugas, Fungsi, dan Unit Kerja di Dalamnya

Binmas Polri
Daftar Isi

POLRI – Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan salah satu unit Kepolisian yang disebut Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. 

Ternyata Bhabinkamtibmas ini merupakan unit yang berada dalam satuan Pembinaan Masyarakat atau Binmas. Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai peranan dari satuan Kepolisian yang dinamakan Binmas.

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Tugas Satuan Binmas

Dikutip dari pasal 37 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021, satuan Pembinaan Masyarakat bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. 

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri 

Fungsi Satuan Binmas

Satuan Pembinaan Masyarakat memiliki beberapa fungsi dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tercantum dalam pasal 37 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021, berikut adalah beberapa fungsi dari Binmas:

  1. Pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerjasama Polres dengan masyarakat.
  3. Pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.
  4. Pembinaan teknis, pengoordinasian, dan pengawasan polisi khusus serta Satuan Pengamanan.
  5. Pemberdayaan kegiatan pemolisian masyarakat yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.
  6. Peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Baca Juga: Kisah Bripka (Purn) Seladi, Polisi yang Nyambi Jadi Pengelola Sampah 

Unit Kerja dalam Satuan Binmas

Dalam menunjang terlaksananya tugas dengan baik, di satuan Binmas ini juga terdapat beberapa unit. Berdasarkan pasal 38 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021, berikut adalah unit kerja beserta tugas masing-masing unit yang terdapat dalam satuan Binmas:

NO

UNIT KERJA

TUGAS

1 Urusan Pembinaan Operasional Melakukan pembinaan administrasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan swakarsa, pemolisian masyarakat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat.
2 Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
3 Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat Membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. 
4 Unit Pembinaan Ketertiban Sosial Membina dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.
5 Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa Melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengoordinasian dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan.
6 Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar satuan kerja Pembinaan Masyarakat Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 

image source:
tribratanews.polreskotamobagu.com

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply