Mengenal Puskersin TNI: Pusat Kerja Sama Internasional TNI

Puskersin TNI
Daftar Isi

TNI –  Di instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdapat bagian yang mengurusi kerja sama dengan angkatan bersenjata negara lain. Satuan kerja ini disebut dengan Pusat Kerja sama Internasional TNI atau Puskersin TNI.

Apa saja tugas dari Puskersin TNI? Dan bagian apa saja yang ada di Puskersin TNI? Mari kita bahas lebih lanjut tentang unit ini, pastikan kamu membaca artikel ini hingga tuntas untuk menambah wawasanmu ya Sobat.

Dikutip dari laman resmi Puskersin TNI, di dunia internasional Puskersin TNI disebut dengan TNI International Cooperation Center (TNI ICC). Puskersin TNI atau TNI ICC adalah badan yang  mengurusi tentang kerjasama TNI dengan angkatan bersenjata lainnya, badan ini diresmikan pada tanggal 29 Agustus 2013.

Komando TNI ICC langsung berada di bawah Kepala Angkatan Pertahanan atau Chief of Defence Force (CDF). Pimpinan dalam Puskersin TNI ini disebut dengan Kepala Puskersin TNI (Kapuskersin TNI) atau Kepala TNI ICC.

Baca Juga: Mengenal Kesatuan TNI dari Warna Baret yang Digunakan

Ruang Lingkup Puskersin TNI

Dikutip dari laman resminya, berikut adalah lingkup kerja dari Puskersin TNI:

  1. Perjanjian kerja sama, penyusunan dan penetapan perjanjian kerja sama termasuk dokumentasi dan administrasi.
  2. Kerja sama ASEAN, pelaksanaan kerja sama TNI dalam lingkungan angkatan bersenjata ASEAN.
  3. Kerja sama Non-ASEAN, pelaksanaan kerja sama TNI dengan angkatan bersenjata non-ASEAN.
  4. Protokol dan kunjungan, penyediaan protokol dan program kunjungan kepada CDF Indonesia dan Kepala Staf Umum TNI.
  5. Evaluasi dan analisis data kerja sama Internasional TNI.

Baca Juga: Jenderal Soedirman dan Taktik Perang Gerilya dalam Mengusir Penjajahan Belanda 

Struktur Puskersin TNI

Dalam struktur Puskersin TNI ini terdapat beberapa formasi jabatan. Berikut adalah struktur serta tugas dari masing-masing formasi jabatan di dalam Puskersin TNI:

NO

JABATAN

TUGAS

1 Kepala Puskersin TNI
  • Membantu TNI dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan kegiatan kerja sama internasional di lingkungan TNI. 
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada staf dalam kegiatan kerja sama internasional TNI. 
  • mengoordinasikan kerja sama internasional dengan seluruh satuan TNI dan lembaga lain di luar lingkungan TNI. 
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada TNI. 
  • Melakukan supervisi, evaluasi, dan pencatatan pelaksanaan kerja sama internasional TNI. 
  • Melaksanakan pengaturan kegiatan protokoler dan acara program kunjungan. 
2 Wakil Kapuskersin TNI
  • Mengatur dan mengoordinasikan seluruh kegiatan staf ICC TNI sesuai dengan arahan dari Kepala ICC TNI.
  • Memberikan saran dan masukan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas ICC TNI.
  • Mewakili ICC TNI atas nama Kepala ICC TNI.
3 Kepala Divisi Perjanjian Kerja Sama
  • Menyusun perjanjian kerja sama internasional.
  • Melaksanakan supervisi penyusunan dan pengaturan perjanjian kerja sama di lingkungan TNI dan Mabes TNI.
  • Memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada Kepala Puskersin TNI.
4 Kepala Bidang Kerja Sama ASEAN
  • Mengoordinasikan kegiatan kerja sama militer dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kerja sama militer antara TNI dan angkatan bersenjata negara-negara ASEAN.
  • Melaksanakan supervisi dan pemantauan kegiatan TNI dalam kerja sama dengan angkatan bersenjata ASEAN.
  • Memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada Kepala Puskersin TNI.
5 Kepala Bidang Kerja Sama Non-ASEAN
  • Mengoordinasikan kegiatan kerja sama militer dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kerja sama militer antara TNI dengan angkatan bersenjata negara Non-ASEAN.
  • Melaksanakan supervisi dan pemantauan kegiatan TNI dalam kerja sama dengan angkatan bersenjata negara Non-ASEAN.
  • Memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada Kepala Puskersin TNI.
6 Kepala Divisi Protokol dan Kunjungan
  • Menyiapkan program kunjungan pejabat tinggi negara sahabat dan program kunjungan luar negeri bagi TNI dan Kepala Staf Umum TNI.
  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka penyiapan protokol program kunjungan dan kegiatan kerja sama militer bilateral dan multilateral.
  • Memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada Kepala Puskersin TNI.
7 Kepala Divisi Evaluasi, Data, dan Informasi
  • Melaksanakan penyiapan, pengolahan, dan pendokumentasian data dan informasi kegiatan kerja sama militer internasional TNI.
  • Melaksanakan evaluasi dan analisis pelaksanaan kegiatan kerja sama militer internasional TNI.
  • Memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada Kepala Puskersin TNI.
8 Kepala Kelompok Penasehat
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Puskersin TNI di bidang kerja sama militer internasional dari sudut hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional; hubungan internasional.
  • Melaksanakan tugas khusus lainnya di bawah arahan Panglima TNI.
  • Memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada Kepala Puskersin TNI.

Baca Juga: Menelisik Makna Semboyan Tiap Matra TNI 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Pusat Kerja Sama Internasional (Puskersin) TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Puskersin TNI

image source:
puskersin-tni.mil.id

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply