Bentuk-Bentuk Satyalancana: Tanda Kehormatan bagi Prajurit TNI

Tanda Kehormatan TNI
Daftar Isi

TNI – Selain terdapat tanda kehormatan berupa Bintang, dalam instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga terdapat tanda kehormatan berupa Satyalancana (beberapa literatur juga menuliskannya Satya Lencana atau Satya Lancana).

Sama halnya dengan tanda penghormatan Bintang, Satyalancana ini juga tergolong menjadi Satyalancana Militer dan Satyalancana Sipil. Mari kita bahas lebih lanjut tentang tanda kehormatan Satyalancana ini. 

Baca Juga: Menelisik Makna Semboyan Tiap Matra TNI 

Tanda Kehormatan Satyalancana Militer

Berikut adalah bentuk tanda kehormatan yang masuk ke dalam tanda kehormatan satyalancana militer:

BENTUK TANDA KEHORMATAN PERUNTUKKAN
Satyalancana Bhakti Prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran.
Satyalancana Teladan Prajurit TNI yang berjasa dalam usaha membela bangsa dan kedaulatan negara dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus, atau di luar keadaan waktu perang dan operasi militer paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus.
Satyalancana Kesetiaan Prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah menunjukkan kesetiaan kepada TNI, bangsa, dan negara dengan ketentuan telah melaksanakan tugas dinas ketentaraan selama 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan 32 tahun penuh secara terus menerus dan setia dengan bekerja sungguh-sungguh tanpa cacat.
Satyalancana Santi Dharma Prajurit TNI yang selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer dengan ketentuan:

  1. Menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan, dan berkelakuan baik sejak mulai ditempatkan sampai dengan ditarik kembali ke Indonesia.
  2. Ditempatkan selama 2 bulan secara terus-menerus.
  3. Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri.
Satyalancana Dwidya Sistha
  1. Prajurit TNI yang berjasa dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI karena jabatan yang bersangkutan sebagai guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI dengan menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, dan berkelakuan baik:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus.
    • Paling singkat 3 (tiga) angkatan pendidikan secara terus-menerus.
    • Paling singkat 4 (empat) angkatan pendidikan secara tidak terus menerus
  2. Prajurit TNI yang bertugas pada lembaga pendidikan, dinas, dan satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
Satyalancana Dharma Nusa Prajurit TNI yang berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

  1. Paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus.
  2. Paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus.
  3. Yang bersangkutan gugur/tewas akibat penugasan.
Satyalancana Dharma Bantala Prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan:

  1. Telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun.
  2. Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun.
  3. Yang bersangkutan gugur/tewas.
Satyalancana Dharma Samudra Prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan:

  1. Telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun.
  2. Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun.
  3. Yang bersangkutan gugur/tewas.
Satyalancana Dharma Dirgantara Prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan:

  1. Telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun.
  2. Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun.
  3. Yang bersangkutan gugur/tewas.
Satyalancana Wira Nusa Prajurit TNI yang bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. Tanda kehormatan ini diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Satyalancana Wira Dharma Prajurit TNI yang bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. Tanda kehormatan ini diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Satyalancana Wira Siaga Prajurit TNI yang bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dengan ketentuan:

  1. Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun.
  2. Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus.
  3. Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus menerus.
Satyalancana Ksatria Yudha
  1. Prajurit TNI yang menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus.
  2. Atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, berupa latihan atau tugas khusus beresiko tinggi yang mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, atau kematian.

Baca Juga: Rekomendasi Film tentang Tentara Indonesia yang Harus Kamu Tonton

Tanda Kehormatan Satyalancana Sipil

Berikut adalah bentuk tanda kehormatan yang masuk ke dalam tanda kehormatan satyalancana sipil:

BENTUK TANDA KEHORMATAN

PERUNTUKKAN

Satyalancana Perintis Kemerdekaan
  1. Prajurit TNI yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan. 
  2. Prajurit TNI yang giat dan aktif bekerja ke arah itu dan karenanya mendapatkan hukuman dari pemerintah kolonial.
  3. Prajurit TNI yang terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial, satu sama lain dengan syarat kemudian tidak menentang Republik Indonesia.
Satyalancana Pembangunan Prajurit TNI yang berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Satyalancana Wira Karya Prajurit TNI yang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dijadikan teladan bagi orang lain.
Satyalancana Kebaktian Sosial Prajurit TNI yang berjasa dalam bidang perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
Satyalancana Kebudayaan Prajurit TNI yang berjasa dalam bidang kebudayaan.
Satyalancana Pendidikan Prajurit TNI yang menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal yang telah melaksanakan tugas:

  1. Paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial.
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang.
  3. Paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau 8 (delapan) tahun secara tidak terus menerus di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, dan daerah perbatasan dengan negara lain.
  4. Paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, dan badan/lembaga nasional atau internasional.
Satyalancana Dharma Olahraga Prajurit TNI sebagai:

  1. Olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam Olimpiade (Olympic Game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
  2. Pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam Olimpiade (Olympic Game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.

Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Tanda Kehormatan Satyalancana yang ada di instansi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 

image source:
Puspen TNI

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply