Mengenal Bentuk Tanda Kehormatan Bintang dalam Instansi TNI

Tanda Kehormatan TNI
Daftar Isi

TNI – Dalam institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdapat berbagai tanda kehormatan yang akan diberikan pada pihak-pihak yang berjasa. Dikutip Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 3 jenis tanda kehormatan yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. 

Ketiga jenis tanda kehormatan ini juga memiliki turunannya lagi, dan pemberian tanda kehormatan ini juga terdapat kualifikasinya tersendiri. Apa saja tanda kehormatan di instansi TNI? Dan atas dasar apa pemberian tanda kehormatan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga: Menelisik Makna Semboyan Tiap Matra TNI 

Pada artikel ini kita akan membahas lebih tentang Tanda Kehormatan Bintang. Tanda kehormatan bintang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu tanda kehormatan bintang militer dan tanda kehormatan bintang sipil. Mari kita simak lebih lanjut mengenai tanda kehormatan bintang dalam instansi TNI.

Tanda Kehormatan Bintang Militer

Berikut adalah bentuk tanda kehormatan yang masuk ke dalam tanda kehormatan bintang militer:

BENTUK TANDA KEHORMATAN

PERUNTUKKAN

Bintang Gerilya Prajurit TNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.
Bintang Sakti Prajurit TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya.
Bintang Dharma Prajurit TNI yang menyumbangkan jasa bakti melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer, sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
Bintang Yudha Dharma
  1. Prajurit TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.
  2. Prajurit TNI dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar sangat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah, dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI.
Bintang Kartika Eka Paksi Prajurit TNI yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya.
Bintang Jalasena Prajurit TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Prajurit TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya.

Baca Juga: Rekomendasi Film tentang Tentara Indonesia yang Harus Kamu Tonton

Tanda Kehormatan Bintang Sipil

Berikut adalah bentuk tanda kehormatan yang masuk ke dalam tanda kehormatan bintang sipil:

BENTUK TANDA KEHORMATAN

PERUNTUKKAN

Bintang Republik Indonesia
  1. Prajurit TNI yang berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
  2. Prajurit TNI yang pengabdian dan pengorbanannya diberbagai bidang yang sangat berguna bagi bangsa dan negara.
  3. Prajurit TNI yang darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Mahaputera
  1. Prajurit TNI yang berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
  2. Prajurit TNI yang pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain.
  3. Prajurit TNI yang darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Jasa
  1. Prajurit TNI yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, kebesaran bangsa dan negara.
  2. Prajurit TNI yang pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain.
  3. Prajurit TNI yang darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Bintang Kemanusiaan
  1. Prajurit TNI yang berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara.
  2. Prajurit TNI yang pengabdian dan pengorbanan yang berguna bagi bangsa dan negara di bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan.
  3. Prajurit TNI yang darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Bintang Penegak Demokrasi
  1. Prajurit TNI yang berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional
  2. Prajurit TNI yang pengabdian dan pengorbanan yang berguna bagi bangsa dan negara di bidang demokrasi, politik, dan legislasi.
  3. Prajurit TNI yang darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Bintang Budaya Parama Dharma
  1. Prajurit TNI yang berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
  2. Prajurit TNI yang pengabdian dan pengorbanan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara di bidang kebudayaan, kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal.
  3. Prajurit TNI yang darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. 
Bintang Bhayangkara Prajurit TNI yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.

Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Tanda Kehormatan Bintang yang ada di instansi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017

image source:
tniad.mil.id

Loading

Bagikan Artikel

Leave a Reply