TNI – Dalam institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdapat berbagai tanda kehormatan yang akan diberikan pada pihak-pihak yang berjasa. Dikutip Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 3 jenis tanda kehormatan yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Ketiga jenis tanda kehormatan ini juga memiliki turunannya lagi, dan pemberian tanda kehormatan ini juga terdapat kualifikasinya tersendiri. Apa saja tanda kehormatan di instansi TNI? Dan atas dasar apa pemberian tanda kehormatan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Menelisik Makna Semboyan Tiap Matra TNI
Pada artikel ini kita akan membahas lebih tentang Tanda Kehormatan Bintang. Tanda kehormatan bintang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu tanda kehormatan bintang militer dan tanda kehormatan bintang sipil. Mari kita simak lebih lanjut mengenai tanda kehormatan bintang dalam instansi TNI.
Tanda Kehormatan Bintang Militer
Berikut adalah bentuk tanda kehormatan yang masuk ke dalam tanda kehormatan bintang militer:
BENTUK TANDA KEHORMATAN |
PERUNTUKKAN |
Bintang Gerilya | Prajurit TNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya. |
Bintang Sakti | Prajurit TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya. |
Bintang Dharma | Prajurit TNI yang menyumbangkan jasa bakti melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer, sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. |
Bintang Yudha Dharma |
|
Bintang Kartika Eka Paksi | Prajurit TNI yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya. |
Bintang Jalasena | Prajurit TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya. |
Bintang Swa Bhuwana Paksa | Prajurit TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya. |
Baca Juga: Rekomendasi Film tentang Tentara Indonesia yang Harus Kamu Tonton
Tanda Kehormatan Bintang Sipil
Berikut adalah bentuk tanda kehormatan yang masuk ke dalam tanda kehormatan bintang sipil:
BENTUK TANDA KEHORMATAN |
PERUNTUKKAN |
Bintang Republik Indonesia |
|
Bintang Mahaputera |
|
Bintang Jasa |
|
Bintang Kemanusiaan |
|
Bintang Penegak Demokrasi |
|
Bintang Budaya Parama Dharma |
|
Bintang Bhayangkara | Prajurit TNI yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian. |
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Tanda Kehormatan Bintang yang ada di instansi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017
image source:
tniad.mil.id