TNI – Selain tanda penghormatan, instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memberikan tanda jasa pada pihak-pihak yang berjasa dalam bidang tertentu. Sebelum kita mengenal bentuk tanda jasa dalam TNI, tentu kita harus memahami definisi tanda jasa.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda jasa yang digunakan di instansi TNI ini berbentuk medali, dan terdiri dari tiga macam yaitu medali kepeloporan, medali kejayaan, dan medali perdamaian. Kualifikasi seperti apa yang cocok menerima tanda jasa medali ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Mengenal Bentuk Tanda Kehormatan Bintang dalam Instansi TNI
Medali Kepeloporan
Berdasarkan pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, Medali Kepeloporan ini diberikan pada Prajurit TNI yang:
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lainnya.
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Medali Kejayaan
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, Medali Kejayaan ini diberikan pada Prajurit TNI yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang:
- Pendidikan
- Ilmu pengetahuan
- Teknologi
- Olahraga
- Seni
- Budaya
- Agama
- Bidang lain
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Satyalancana: Tanda Kehormatan bagi Prajurit TNI
Medali Perdamaian
Berdasarkan pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, Medali Perdamaian ini diberikan pada Prajurit TNI yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan:
- Perdamaian
- Diplomasi
- Persahabatan
- Persaudaraan
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Tanda Jasa di instansi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017
image source:
tniad.mil.id





