POLRI – Tahukah kalian bahwa dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat bidang yang bertugas khusus di bidang hukum. Bidang ini disebut dengan Divisi Hukum atau Divkum Polri. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai Divkum Polri.
Baca Juga: Divhubinter Polri: Tugas dan Fungsi dalam Ranah Internasional
Tugas Divkum Polri
Dikutip dari Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2020, Divkum Polri bertugas membina dan mengembangkan hukum dengan menyelenggarakan bantuan hukum, kerja sama dan penyuluhan hukum serta menyusun, mendokumentasikan dan menginformasikan produk hukum.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri
Fungsi Divkum Polri
Masih merujuk pada regulasi yang sama, untuk menjalankan tugasnya dengan baik, Divkum Polri menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan fungsi hukum bagi seluruh jajaran Polri dengan memberi petunjuk pelaksanaan, memantau, dan dukungan fungsi hukum.
- Pengkajian perkembangan hukum serta memberikan bantuan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, pendapat dan saran hukum, advokasi atau pendampingan kepada institusi Polri, pegawai negeri pada Polri dan/atau keluarga besar Polri.
- Penyusunan, pengharmonisasian, sinkronisasi dan verifikasi rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan kepolisian, dan nota kesepahaman/ kesepakatan bersama/pedoman kerja sama/dan sejenisnya.
- Penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri dan masyarakat.
- Pendokumentasian dan informasi produk hukum.
Baca Juga: Kisah Bripka (Purn) Seladi, Polisi yang Nyambi Jadi Pengelola Sampah
Divkum pada Tiap Tingkatan Kepolisian
Dikutip dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024, satuan kerja di bidang hukum dalam institusi Kepolisian memiliki nama yang berbeda di setiap tingkatannya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai satuan kerja hukum di masing-masing tingkatan:
- Tingkat Polri
Pada tingkat Polri, satuan kerja ini disebut Divisi Hukum Polri atau Divkum Polri. Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri.
Divkum Polri dipimpin oleh Kepala Divkum Polri yang selanjutnya disebut Kadivkum Polri. Kadivkum Polri berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolri.Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga
- Tingkat Polda
Dalam tingkat Polda, satuan kerja ini disebut Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum. Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidkum dipimpin oleh Kepala Bidkum yang selanjutnya disebut Kabidkum. Kabidkum berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolda. - Tingkat Polres
Pada tingkat Polres, satuan kerja ini disebut Seksi Hukum atau Sikum. Sikum adalah unsur pembantu pimpinan/pelayan di bidang hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Sikum dipimpin oleh Kepala Sikum yang selanjutnya disebut Kasikum. Kasikum berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolres.
Baca Juga: Kenali Tanda Pangkat dalam Institusi Kepolisian
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar satuan kerja hukum pada instansi Kepolisian. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024
image source:
wikipedia





