TNI – Jagat dunia maya sedang diramaikan oleh istilah desersi dan desertir TNI. Istilah ini lekat dan digunakan dalam dunia militer. Apa sih arti kedua istilah tersebut? Nah untuk kalian yang berminat terjun ke dunia militer, kalian wajib tahu nih arti dari kedua istilah tersebut. Jadi, pastikan simak sampai akhir ya.
Definisi Desersi dan Desertir
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desersi diartikan sebagai perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan. Definisi lainnya adalah pembelotan kepada musuh, perbuatan lari dan memihak kepada musuh.
Baca Juga: Rekomendasi Film tentang Tentara Indonesia yang Harus Kamu Tonton
Sedangkan desertir adalah orang dan sebagainya yang melakukan desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan atau membelot kepada musuh). Nah secara singkat desersi bermakna pada tindakannya dan desertir merujuk pada pelakunya.
Hukuman Tidak Hadir Dinas Tanpa Izin
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer pasal 86, bagi prajurit militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam jangka waktu tertentu akan mendapat sanksi penjara.
Berikut adalah aturan mengenai durasi sanksi yang berlaku:
- Pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari.
- Pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari.
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Hukuman Tindakan Desersi
Berdasarkan pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, tindakan desersi terbagi ke dalam dua waktu yaitu dilakukan dalam waktu damai dan dalam waktu perang, pun sanksi dan hukumannya juga akan berbeda.
Masih merujuk pada regulasi yang sama, berikut adalah hukuman bagi pelaku desersi:
- Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
- Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
Baca Juga: Menelisik Makna Semboyan Tiap Matra TNI
Dalam regulasi yang sama di pasal 89 dijelaskan bahwa pelaku desersi juga berpotensi mendapat sanksi berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun apabila melakukan:
- Desersi ke musuh.
- Desersi dalam waktu perang, dari satuan pasukan,perahu laut atau pesawat terbang yang ditugaskan untuk dinas pengamanan, ataupun dari suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh.
Baca Juga: Profil Singkat Oerip Soemohardjo: Kepala Staf Umum TKR Pertama di Indonesia
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar desersi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bimbel TNI dan POLRI Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Kumparan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
image source:
nasional.sindonews.com