Seputar Seragam Polri: Penggunaan dan Bentuk PDL-I Polri

PDL Polri
Daftar Isi

POLRI – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki 2 bentuk Pakaian Dinas Lapangan, yaitu PDL-I dan PDL II. Bentuk PDL di masing-masing satuan kerja ini tentunya memiliki perbedaan. 

Sebelum mengenal PDL-I Polri lebih dalam, tentu kita harus memahami kapan PDL-I ini digunakan. Penasaran dengan kegunaan dan bentuk PDL-I Polri? Simak artikel ini hingga tuntas ya Sobat.

Dikutip dari pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDL-I digunakan oleh fungsi Polisi Tugas Umum, Polisi Lalu Lintas, Satuan Bhayangkara, Provos, Pengamanan Objek Vital dan Polisi Pariwisata untuk dinas jaga atau piket, siaga dan kegiatan operasional lapangan.

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Perhatikan tabel berikut untuk memahami perbedaan PDL-I Polri di masing-masing satuan kerja:

PRIA WANITA
PDL-I Polisi Tugas Umum

(Tidak digunakan oleh Brimob, Polair, Densus, dan Polsatwa)

PDL-I Polantas
PDL-I Sabhara
PDL-I Provos
PDL-I Pamobvit dan Polisi Pariwisata

Penjelasan lebih lanjut, lengkap, dan mendalam mengenai PDL-I Polri ini bisa kamu akses melalui regulasi Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga:

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar PDL-I yang digunakan dalam kesatuan Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 

image source:
bengkulutoday.com

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply