TNI – Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu lembaga pertahanan negara yang memiliki tugas untuk menegakkan kedaulatan negara. Nah sebagaimana kita ketahui bahwa TNI memiliki tiga matra, yaitu matra darat, matra udara, dan matra laut.
Sesuai dengan namanya, masing-masing matra ini bertugas untuk menjaga wilayah sesuai ranahnya. Tapi sebetulnya apa sih tugas pokok dari TNI itu sendiri? Mari kita bahas. Tugas pokok TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, tugas pokok TNI adalah:
- Menegakkan kedaulatan negara.
- Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Tugas pokok TNI ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu operasi militer untuk perang dan juga operasi militer selain perang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017, berikut adalah pengertian dari masing-masing operasi militer.
Operasi Militer untuk Perang (OMP)
Operasi militer untuk perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Nah lalu apa yang termasuk operasi militer selain perang? Berdasarkan regulasi yang sama, operasi militer selain perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah beberapa hal yang masuk ke dalam operasi militer selain perang:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
- Membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber.
- Membantu dalam melindungi dan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga: Berikut Potret PDH TNI Tiap Matra: AD, AL, dan AU
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar tugas pokok TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
image source:
Kompas.com





