Potret Pakaian Dinas Upacara (PDU) I hingga IV Anggota Polisi Wanita (Polwan)

PDU Polwan
Daftar Isi

POLRI – Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki empat jenis Pakaian Dinas Upacara (PDU), yang tentunya digunakan pada situasi yang berbeda-beda. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai PDU I hingga PDU IV yang dikenakan oleh anggota Polisi Wanita (Polwan).

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Pakaian Dinas Upacara (PDU) I

Dilansir dari pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU-I digunakan untuk acara kenegaraan, upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Bhayangkara, upacara pelantikan Presiden/Wakil Presiden, pelantikan menjadi Kapolri dan Perwira, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara penerimaan/pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing, apel kehormatan dan renungan suci. 

Berdasarkan lampiran regulasi terkait, berikut ini adalah potret dari PDU I Polisi Wanita:

Baca Juga: Aturan Pemakaian dan Kelengkapan dalam PDU-1 Polri

Pakaian Dinas Upacara (PDU) II

Dilansir dari pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 PDU-II digunakan untuk acara resepsi kenegaraan, hari nasional, hari nasional negara lain dan resepsi Hari Bhayangkara/Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia/angkatan perang negara lain. 

Berdasarkan lampiran regulasi terkait, berikut ini adalah potret dari PDU II Polisi Wanita:

Baca Juga: Mengenal PDU-2 Polri: PDU Berwarna Hitam Putih Tanpa Penutup Kepala  

Pakaian Dinas Upacara (PDU) III

Dilansir dari pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU-III digunakan untuk upacara pernikahan, upacara pemakaman, ziarah nasional hari-hari besar dan tabur bunga di laut.

Berdasarkan lampiran regulasi terkait, berikut ini adalah potret dari PDU III Polisi Wanita:

Jika dilihat sekilas, PDU I dan PDU III terlihat sama persis, tapi tentunya mereka memiliki perbedaan. Perbedaan antara PDU-I dan PDU-III ini terletak pada atribut yang dikenakan. 

Jika kita melihat lebih teliti, perbedaan antara PDU-I dan PDU-III Polri ini ada atribut yang dikenakan di bagian saku jas sebelah kiri. Pada PDU-I Polri atribut yang digunakan adalah tanda jasa medali besar. Sedangkan dalam PDU-III Polri, atribut yang digunakan adalah tanda jasa pita.

Baca Juga: Terlihat Serupa, Inilah Perbedaan PDU-1 dan PDU-3 Polri

Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV

Dilansir dari pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU-IV digunakan oleh:

  1. Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan.
  2. Pejabat sidang kode etik profesi Polri dan sidang disiplin.
  3. Pejabat dan peserta upacara pembukaan pendidikan atau penutupan pendidikan.
  4. Ziarah Hari Bhayangkara dan Hari Ulang Tahun Satuan Kerja di lingkungan Polri.

Berdasarkan lampiran regulasi terkait, berikut ini adalah potret dari PDU IV Polisi Wanita:

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Pakaian Dinas Upacara Polisi Wanita (PDU Polwan). Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa…  

SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 

image source:
tribratanewsbantul.id

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply