TNI – Sebelum resmi menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), warga negara yang ingin menjadi prajurit TNI harus mengikuti pendidikan pertama. Warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit ini disebut sebagai Prajurit Siswa.
Apa itu pendidikan pertama? Dilansir dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
Selain pendidikan pertama, dalam lingkup instansi TNI juga dikenal istilah pendidikan pembentukan. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
Baca Juga: Monumen Perjuangan TNI AU: Monumen untuk Mengenang Tragedi 29 Juli 1947
Salah satu regulasi yang membahas mengenai pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan dalam instansi TNI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Lalu apa saja bentuk pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan dalam instansi TNI? Mari kita bahas lebih lanjut.
Pendidikan Perwira TNI
Pendidikan untuk membentuk golongan perwira dimuat dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Berikut adalah pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan golongan perwira:
- Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:
- Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
- Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi
- Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.
Baca Juga: Tugas Pokok TNI: Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pendidikan Bintara TNI
Berdasarkan pasal 31 regulasi terkait, berikut adalah pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan golongan bintara:
- Pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat
- Pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
Pendidikan Tamtama TNI
Masih merujuk pada regulasi yang sama, dalam pasal 32 dijelaskan bahwa golongan tamtama dibentuk melalui:
- Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat.
Pendidikan setiap golongan TNI ini diatur lebih lanjut melalui Keputusan Panglima TNI.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar pendidikan untuk membentuk prajurit TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
image source:
kodiklatal.tnial.mil.id





