POLRI – Selain harus memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan juga Masa Dinas Perwira (MDP), pada kenaikan pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) golongan Perwira juga diberlakukan syarat khusus lainnya.
Aturan mengenai kenaikan pangkat anggota Polri ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Sebelum membahas mengenai syarat khusus kenaikan pangkat Perwira Polri, tentu kita harus mengetahui jenjang kepangkatan dalam golongan Perwira Polri.
Baca Juga: Apa Itu MDP dan MDDP dalam Syarat Kenaikan Pangkat Anggota Polri?
Jenjang Pangkat Perwira Polri
Mengutip dari regulasi terkait, berdasarkan pasal 4, berikut ini adalah jenjang kepangkatan untuk golongan Perwira Polri:
- Perwira Tinggi (Pati) Polri
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
- Perwira Menengah (Pamen) Polri
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
- Perwira Pertama (Pama) Polri
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Baca Juga: Alasan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri
Syarat Khusus Kenaikan Pangkat Perwira Polri
Melansir dari pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, berikut ini adalah syarat khusus untuk kenaikan pangkat reguler untuk golongan Perwira Polri di luar syarat mengenai pendidikan, MDDP, dan juga MDP:
|
NO |
KENAIKAN | SYARAT KHUSUS | |
| DARI |
KE |
||
| 1 | Irjen Pol | Komjen Pol | Menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I A /I B |
| 2 | Brigjen Pol | Irjen Pol | Menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I B |
| 3 | Kombes Pol | Brigjen Pol | Menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon II A |
| 4 | AKBP | Kombes Pol | Telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon II B3 |
| 5 | Kompol | AKBP | Telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIA2 |
| 6 | AKP | Kompol | Telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIB. |
| 7 | IPTU | AKP | Telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IVA |
| 8 | IPDA | IPTU | Telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IVA. |
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar ketentuan khusus kenaikan pangkat reguler golongan Perwira Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, dan Bimbel Kedinasan terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016
image source:
tribratanews.maluku.polri.go.id





