TNI – Sebagai abdi negara yang memilih mengabdi sebagai seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentu akan berhadapan dengan resiko yang cukup besar, terlebih jika ditugaskan dalam sebuah operasi militer.
Nah dalam lingkup TNI, dikenal empat status apabila seorang prajurit TNI dinyatakan gugur atau meninggal dunia. Status ini adalah gugur, tewas, hilang dalam tugas operasi, dan meninggal dunia biasa. Dan tentunya penyematan status pada prajurit TNI ini memiliki kualifikasi yang berbeda.
Status meninggal dunia di lingkup TNI ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017. Bagaimana maksud dari masing-masing status tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: 11 Asas Kepemimpinan TNI Lengkap dengan Penjelasannya
Gugur
Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017, status gugur adalah status prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Berdasarkan pasal 4 regulasi terkait, status gugur diberikan kepada prajurit TNI yang meninggal dunia karena:
- Sedang melaksanakan tugas pertempuran
- Sedang melaksanakan tugas operasi militer di dalam atau di luar negeri
- Akibat tindakan langsung lawan.
Baca Juga: Ketentuan Batasan Usia Pensiun Prajurit TNI sesuai Pangkatnya
Tewas
Merujuk pada sumber yang sama, status tewas adalah status prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Situasi yang dikategorikan dalam status ini adalah:
- Sedang melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas
- Bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Baca Juga: Bendera Lambang Kesatuan TNI: Pataka, Dhuaja, Tunggul, Pusara, Sempana, dan Phatola
Hilang dalam Tugas Operasi
Berdasarkan aturan yang sama, status hilang dalam tugas operasi adalah keadaan prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas operasi, tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
Situasi yang masuk dalam status ini adalah:
- Sedang melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas
- Bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Meninggal Dunia Biasa
Mengutip dari aturan yang ada, status meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas operasi dan/atau karena hubungannya dengan pelaksanaan perintah dinas.
Status ini diberikan untuk situasi:
- Bukan dalam menjalankan tugas operasi militer
- Tidak berhubungan dengan pelaksanaan perintah dinas.
Baca Juga: Makna Logo dan Semboyan Kartika Eka Paksi TNI AD
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar status gugur atau meninggal dunia seorang prajurit TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
image source:
pasmar1.tnial.mil.id