Selain OMP, TNI juga Melakukan OMSP: Operasi Militer Selain Perang

Operasi Militer Selain Perang TNI
Daftar Isi

TNI – Untuk menjalankan tugas pokoknya dengan baik, instansi Tentara Negara Indonesia (TNI) tidak hanya menjalankan Operasi Militer untuk Perang (OMP), melainkan juga menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Secara definisi, OMP lebih merujuk pada gangguan yang berasal dari eksternal, sedangkan OMSP untuk mengatasi atau meminimalisir gangguan-gangguan yang berasal dari internal atau dalam skala yang lebih kecil.

Baca Juga: 11 Asas Kepemimpinan TNI Lengkap dengan Penjelasannya

Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas apa itu Operasi Militer Selain Perang atau OMSP. Salah satu regulasi yang membahas mengenai OMSP ini adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017.

Melansir dari pasal 1 aturan terkait, Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain.

Baca Juga: Makna Logo dan Semboyan Kartika Eka Paksi TNI AD 

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017, berikut ini adalah beberapa operasi yang masuk ke dalam OMSP:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Baca Juga: Ketentuan Batasan Usia Pensiun Prajurit TNI sesuai Pangkatnya

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan oleh TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 

image source:
Dok. Puspen TNI

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply