TNI – Sebagaimana instansi lainnya, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga akan mengalami masa pensiun. Salah satu regulasi yang membahas mengenai batasan usia pensiun prajurit TNI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025.
Penentuan batas usia pensiun prajurit TNI ini didasari oleh golongan pangkatnya. Berapa batas usia pensiun terendah dan tertinggi seorang prajurit TNI? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: 11 Asas Kepemimpinan TNI Lengkap dengan Penjelasannya
Dilansir dari pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025, berikut ini adalah batas usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan golongannya:
|
NO |
PANGKAT | PALING RENDAH
(TAHUN) |
PALING TINGGI (TAHUN) |
| 1 | Bintara dan Tamtama | 42 | 55 |
| 2 | Perwira sampai dengan pangkat kolonel | 48 | 58 |
| 3 | Perwira tinggi bintang 1 (satu) | 48 | 60 |
| 4 | Perwira tinggi bintang 2 (dua) | 48 | 61 |
| 5 | Perwira tinggi bintang 3 (tiga) | 48 | 62 |
| 6 | Perwira tinggi bintang 4 (empat) | Paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden | |
| 7 | Prajurit yang menduduki jabatan fungsional | Dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan | |
Baca Juga: Ketentuan Batasan Usia Pensiun Prajurit TNI sesuai Pangkatnya
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar batas usia pensiun TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025
image source:
infojateng.id





