Berapa Lama Ikatan Dinas Pertama Prajurit TNI Setelah Lulus Pendidikan Pertama?

Lama Ikatan Dinas Pertama TNI
Daftar Isi

TNI – Sebelum menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), para calon prajurit akan mengikuti pendidikan pertama. Pendidikan pertama adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.

Dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, dijelaskan bahwa setiap prajurit siswa yang telah melewati pendidikan pertama dan dinyatakan lulus akan menyandang pangkat sesuai jalur penerimaan yang diikutinya. Berikut ini adalah pangkat dari lulusan pendidikan pertama prajurit TNI:

  1. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira
  2. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara
  3. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama

Baca Juga: 11 Asas Kepemimpinan TNI Lengkap dengan Penjelasannya

Nah sebelum menjalani pendidikan pertama, para calon prajurit siswa harus menandatangani kesepakatan ikatan dinas pertama. Merujuk pada regulasi yang sama, dalam pasal 20 dijelaskan bahwa ikatan dinas pertama ini berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus pendidikan pertama.

Berapa lama ikatan dinas pertama untuk setiap jalur penerimaan prajurit TNI? Mari kita bahas lebih lanjut. Berdasarkan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, berikut adalah lama ikatan dinas pertama prajurit TNI:

  1. Bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun
  2. Bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
  3. Bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 

Baca Juga: Ketentuan Batasan Usia Pensiun Prajurit TNI sesuai Pangkatnya

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar lama ikatan dinas pertama prajurit TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 

image source:
tni.mil.id

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply