TNI – Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mendapatkan sejumlah rawatan kedinasan. Apa itu rawatan kedinasan? Dan hal apa saja yang masuk dalam rawatan kedinasan? Mari kita bahas lebih lanjut.
Rawatan kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah.
Baca Juga: 11 Asas Kepemimpinan TNI Lengkap dengan Penjelasannya
Dilansir dari pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, berikut ini adalah daftar rawatan kedinasan yang akan didapatkan oleh prajurit TNI:
- Perlengkapan perseorangan
- Pakaian seragam dinas
- Ransum pangan
- Perumahan atau asrama atau mess
- Rawatan kesehatan
- Pembinaan moril
- Pembinaan jasmani
- Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
- Pembinaan disiplin dan tata tertib
- Bantuan hukum
- Asuransi kesehatan dan jiwa
- Asuransi penugasan operasi militer
- Pemberian cuti
Baca Juga: Ketentuan Batasan Usia Pensiun Prajurit TNI sesuai Pangkatnya
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar rawatan kedinasan yang akan didapatkan oleh prajurit TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010
image source:
keadilan.id





