Kode Etik Profesi Anggota Polri: Etika Kelembagaan

Kode Etik Polisi
Daftar Isi

POLRI – Dalam kode etik profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat istilah empat sub etika, yaitu kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Salah satu regulasi yang membahas mengenai kode etik profesi Polri adalah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai bab etika kelembagaan dalam kode etik profesi Polri. Apa itu etika kelembagaan? Dan kewajiban apa saja yang masuk ke dalam etika kelembagaan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dilansir dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, etika kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.

Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri

Masih merujuk pada regulasi yang sama, dalam pasal 5 tertuang butir-butir yang masuk ke dalam etika kelembagaan. Berikut ini adalah hal-hal yang masuk ke dalam etika kelembagaan anggota Polri:

  1. Setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
  2. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
  3. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
  4. Melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
  5. Mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
  6. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
  7. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab. 
  8. Menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan. 
  9. Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  10. Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
  11. Mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya.
  13. Menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
  14. Bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri.
  15. Melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang.
  16. Menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati.
  17. Melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

Baca Juga: 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar etika kelembagaan dalam kode etik anggota Kepolisian RI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 

image source:
ANTARAFOTO

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply