POLRI – Dalam kode etik profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat istilah empat sub etika, yaitu kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Salah satu regulasi yang membahas mengenai kode etik profesi Polri adalah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai bab etika kelembagaan dalam kode etik profesi Polri. Apa itu etika kelembagaan? Dan kewajiban apa saja yang masuk ke dalam etika kelembagaan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
Dilansir dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, etika kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
Etika Kelembagaan Atasan
Berikut ini adalah hal-hal yang masuk ke dalam etika kelembagaan anggota Polri bagi pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan:
- Menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan Polri.
- Menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh bawahan sesuai tingkat kewenangannya.
- Segera menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan.
- Mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.
Etika Kelembagaan Bawahan
Berikut ini adalah hal-hal yang masuk ke dalam etika kelembagaan anggota Polri bagi pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan:
- Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada atasan.
- Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
- Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar etika kelembagaan dalam kode etik anggota Kepolisian RI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022





