POLRI – Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 adalah salah satu regulasi atau aturan yang membahas mengenai kode etik profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa dalam kode etik profesi anggota Polri terbagi ke dalam empat sub etika, yaitu kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai bab etika kemasyarakatan dalam kode etik profesi Polri.
Dilansir dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, etika kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
Baca Juga: Punya 4 Macam PDU, Beginilah Aturan Pemakaian dari Masing-Masing PDU Polri
Masih merujuk pada regulasi yang sama, dalam pasal 7 tertuang butir-butir yang masuk ke dalam etika kemasyarakatan. Berikut ini adalah hal-hal yang masuk ke dalam etika kemasyarakatan anggota Polri:
- Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
- Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggung jawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar etika kemasyarakatan dalam kode etik anggota Kepolisian RI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022
image source:
polrinews.com





