TNI – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Setiap matra tentu memiliki tugasnya masing-masing, dan tugas setiap matra ini telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Untuk menjalankan tugas pokoknya dengan baik, tentu setiap matra memiliki tugasnya masing-masing. Untuk menambah wawasanmu, mari baca artikel ini hingga tuntas. Pada artikel kali ini, kamu akan menemukan pengetahuan seputar tugas-tugas tiap matra dalam instansi TNI.
Baca Juga: Mengenal Korps Marinir TNI AL: Pasukan Elite TNI yang Dijuluki Hantu Laut
Tugas Angkatan Darat (AD)
Dilansir dari pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004, matra Angkatan Darat (AD) bertugas untuk:
- Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
- Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Tugas Angkatan Laut (AL)
Dilansir dari pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004, matra Angkatan Laut (AL) bertugas untuk:
- Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
- Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Tugas Angkatan Udara (AU)
Dilansir dari pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 2004, matra Angkatan Udara (AU) bertugas untuk:
- Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Baca Juga:
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar tugas TNI di tiap matra. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
UU Nomor 34 Tahun 2004
image source:
akmil.ac.id





