POLRI – Pemeriksaan kesehatan atau Rikkes adalah salah satu tahapan yang ada dalam seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tahapan Rikkes ini terdapat di semua jalur penerimaan anggota Polri, termasuk Akademi Kepolisian, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara Polri, dan juga Tamtama Polri.
Tahapan Rikkes setiap jalur penerimaan anggota Polri memiliki perbedan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016, jalur penerimaan Akpol dan SIPSS menggunakan klasifikasi intensif II, sedangkan jalur penerimaan Bintara dan Tamtama menggunakan klasifikasi intensif III.
Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai tahapan Rikkes di jalur penerimaan Bintara dan Tamtama. Apa saja cakupan pemeriksaan kesehatan di kedua jalur penerimaan anggota Polri ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Buka Lebih dari 10 Ribu Formasi! Begini Alokasi Kuota Penerimaan Polri di Tahun 2026
Berdasarkan lampiran regulasi terkait, berikut ini adalah cakupan pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan Bintara dan Tamtama Polri:
| KLASIFIKASI INTENSIF III |
PEMERIKSAAN TAMBAHAN |
|
|
Baca Juga: Casis Polri Wajib Tahu! Ini Tahapan Tes Penerimaan Bintara Brimob TA 2026
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) penerimaan Bintara dan Tamtama Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akpol, Bintara, Tamtama, dan SIPSS Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Bintang Bangsa adalah lembaga Bimbel Akmil, Bimbel Akpol, Bimbel TNI, Bimbel Polri, Bimbel Kedinasan, dan Bimbel SMA Semi Militer terbaik sepanjang masa. Bersama Bintang Bangsa wujudkan asa generasi muda untuk menyongsong generasi emas di masa depan!
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016
image source:
jogja.polri.go.id





