TNI – Dalam menjalankan tugasnya, tentu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus diberikan pangkat sebagai wujud keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.
Nah tahukah kalian bahwa dalam lingkup TNI, ternyata pangkat tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI loh! Ternyata warga negara juga bisa mendapatkan pangkat. Pangkat yang diberikan ke warga negara ini disebut sebagai pangkat tituler.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara singkat mengenai sifat-sifat kepangkatan dalam lingkup TNI, pastikan kamu membaca artikel ini hingga tuntas untuk menambah wawasanmu ya Sobat!
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tepatnya pada pasal 27, sifat pangkat dalam instansi TNI terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu pangkat efektif, pangkat lokal, dan pangkat tituler.
Masih merujuk pada regulasi yang sama, berikut adalah penjelasan dari masing-masing sifat kepangkatan dalam instansi TNI:
- Pangkat Efektif
Diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
- Pangkat Lokal
Diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.
- Pangkat Tituler
Diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
Baca Juga: Berikut Potret PDH TNI Tiap Matra: AD, AL, dan AU
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar sifat kepangkatan dalam instansi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
image source:
kompas.com