TNI – Jika berkarier sebagai seorang abdi negara, tentu kamu akan mendapat beragam layanan dan juga tunjangan yang diberikan oleh negara. Dan umumnya layanan dan tunjangan ini tidak hanya untuk individu abdi negara itu sendiri, melainkan juga bisa menguntungkan untuk keluarga.
Nah salah satu karier abdi negara yang juga akan mendapat berbagai tunjangan adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tidak hanya mendapat tunjangan berupa angka, prajurit TNI juga berpeluang mendapat layanan fasilitas lainnya. Apa saja tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh prajurit TNI? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Kebutuhan Dasar
Dilansir dari pasal 50 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, prajurit TNI dan juga prajurit siswa akan memperoleh kebutuhan dasar prajurit berupa:
- Perlengkapan perseorangan.
- Pakaian seragam dinas.
Rawatan dan Layanan Kedinasan
Masih merujuk pada regulasi yang sama, selain mendapatkan kebutuhan dasar prajurit, prajurit TNI dan prajurit siswa juga akan memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi:
- Penghasilan yang layak
- Tunjangan keluarga
- Perumahan/asrama/mess
- Rawatan kesehatan
- Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
- Bantuan hukum
- Asuransi kesehatan dan jiwa
- Tunjangan hari tua
- Asuransi penugasan operasi militer.
Baca Juga: Trisila TNI AL: Nilai Kehidupan Prajurit Khas yang Hanya ada di Matra Angkatan Laut
Selain rawatan dan layanan kedinasan untuk prajurit, keluarga prajurit juga akan memperoleh rawatan kedinasan yang mencakup:
- Rawatan kesehatan
- Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
- Bantuan hukum.
Tunjangan Prajurit Aktif
Pada pembahasan rawatan dan layanan kedinasan terdapat poin penghasilan yang layak. Nah untuk prajurit aktif akan mendapat penghasilan yang layak ini secara rutin setiap bulannya.
Berdasarkan regulasi yang dirujuk, berikut ini adalah tunjangan yang termasuk ke dalam penghasilan yang layak:
- Gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala sesuai dengan masa dinas
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan operasi
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus
- Uang lauk pauk atau natura.
Baca Juga: Berikut Potret PDH TNI Tiap Matra: AD, AL, dan AU
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar fasilitas dan tunjangan yang akan didapatkan oleh prajurit dan prajurit siswa TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
image source:
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.