TNI – Setiap pangkat dalam institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki batas usia pensiun yang berbeda. Dalam lingkup TNI batas usia pensiun prajurit paling tinggi ada di angka 55-62 tahun bergantung pada pangkatnya. Berapa batas usia pensiun prajurit TNI? Mari kita bahas lebih lanjut.
Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan batas usia pensiun prajurit TNI:
- Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
- Perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
- Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun.
- Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI
Ketentuan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Masih merujuk pada regulasi yang sama, berikut ini adalah ketentuan batas usia pensiun prajurit TNI.
- Bintara dan Tamtama
- yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
- yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
- yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1
- yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
- yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Baca Juga: Trisila TNI AL: Nilai Kehidupan Prajurit Khas yang Hanya ada di Matra Angkatan Laut
- Perwira Tinggi Bintang 2
- yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
- yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3
- yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Baca Juga: Berikut Potret PDH TNI Tiap Matra: AD, AL, dan AU
Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar ketentuan batas usia pensiun prajurit TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!
Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.
Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa…
SOURCE:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
image source:
Antara/Asprilla Dwi Adha