Bendera Lambang Kesatuan TNI: Pataka, Dhuaja, Tunggul, Pusara, Sempana, dan Phatola

Bendera Lambang Kesatuan TNI: Pataka, Dhuaja, Tunggul, Pusara, Sempana, dan Phatola

Bendera Lambang Kesatuan TNI: Pataka, Dhuaja, Tunggul, Pusara, Sempana, dan Phatola

Lambang Kesatuan TNI
Daftar Isi

TNI – Untuk memperkuat identitas sebuah kesatuan, instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggunakan beberapa lambang kesatuan sesuai dengan tingkatan dan jenis kesatuannya.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai apa saja lambang kesatuan dalam instansi TNI, tentu kita perlu memahami apa sih yang dimaksud dengan lambang kesatuan itu?

Baca Juga: Perubahan Nama Tentara Indonesia dari Masa ke Masa: BKR Hingga TNI

Mengutip dari Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020, lambang kesatuan adalah suatu bentuk bendera kesatuan TNI/Angkatan dan kesatuan tertentu yang merupakan simbol kehormatan serta merupakan suatu pengejawantahan akan keluhuran cita-cita dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang senantiasa harus dijunjung dan dipertahankan.

Dalam pembahasan mengenai lambang kesatuan TNI, dikenal istilah Panji TNI dan juga Panji Angkatan. Panji-panji TNI adalah lambang kesatuan TNI yang keputusan penetapannya dikeluarkan oleh Presiden dan lambangnya diserahkan oleh Presiden, dimana kedudukannya lebih tinggi dari pada panji-panji lainnya, dan merupakan lambang-lambang integrasi Angkatan. 

Baca Juga: Trisila TNI AL: Nilai Kehidupan Prajurit Khas yang Hanya ada di Matra Angkatan Laut 

Sedangkan panji-panji angkatan adalah lambang kesatuan untuk TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang keputusan penetapannya dikeluarkan oleh Presiden dan lambangnya diserahkan oleh Presiden. 

Masih merujuk pada regulasi yang sama, berikut ini adalah lambang kesatuan yang digunakan dalam instansi TNI:

  • Pataka 

Pataka adalah lambang kesatuan untuk tingkat Kotama TNI/Angkatan, yang mana keputusan penetapan Pataka tingkat Kotama TNI oleh Panglima dan penyerahannya oleh Panglima, sedangkan keputusan penetapan Pataka tingkat Kotama di Angkatan oleh Kas Angkatan dan penyerahannya oleh Kas Angkatan. 

(Kas Angkatan = Kepala Staf Angkatan)

Baca Juga: Berikut Potret PDH TNI Tiap Matra: AD, AL, dan AU

  • Dhuaja

Dhuaja adalah lambang kesatuan dari Komando Kewilayahan dan Satuan Tempur atau Satuan Bantuan Tempur setingkat Brigade yang keputusan penetapannya oleh Kas Angkatan dan penyerahannya oleh Kas Angkatan. 

  • Tunggul

Tunggul adalah lambang kesatuan dari Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur tingkat batalyon yang keputusan penetapannya oleh Kas Angkatan dan penyerahannya oleh Kas Angkatan. 

  • Pusara

Pusara adalah lambang kesatuan dari Balakpus/Lemdik yang tingkatannya sama dengan Pataka, yang mana keputusan penetapan Pusara tingkat Mabes TNI oleh Panglima dan penyerahannya oleh Panglima, sedangkan keputusan penetapan Pusara tingkat Mabes Angkatan oleh Kas Angkatan dan penyerahannya oleh Kas Angkatan. 

Baca Juga: Ini Tradisi Penerimaan Taruna/i AAL: Long March hingga Mandi Lumpur 

  • Sempana

Sempana adalah lambang kesatuan untuk Lembaga Pendidikan/Satuan Bantuan Administrasi setingkat brigade yang keputusan penetapannya oleh Kas Angkatan dan penyerahannya oleh Kas Angkatan, tingkatannya sama dengan Dhuaja. 

  • Phatola

Phatola adalah lambang kesatuan untuk Lembaga Pendidikan/Satuan Bantuan Administrasi setingkat batalyon yang keputusan penetapannya oleh Kas Angkatan dan penyerahannya oleh Kas Angkatan, tingkatannya sama dengan Tunggul.

Baca Juga: Mengenal Istilah Komandan dalam Militer: Danyon, Danki, Danton, dan Danru 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar lambang kesatuan dalam instansi TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply