Mengenal Operasi Militer untuk Perang (OMP) dalam Tubuh TNI untuk Menjaga Keutuhan NKRI

Operasi Militer Perang TNI
Daftar Isi

TNI – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas pokok untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, TNI mengklasifikasikan operasi dalam dua bentuk, yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan juga Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca Juga: 11 Asas Kepemimpinan TNI Lengkap dengan Penjelasannya

Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas apa itu Operasi Militer untuk Perang atau OMP. Salah satu regulasi yang membahas mengenai OMP ini adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017.

Melansir dari pasal 1 aturan terkait, Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.

Baca Juga: Makna Logo dan Semboyan Kartika Eka Paksi TNI AD 

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017, berikut ini adalah beberapa operasi yang masuk ke dalam OMP:

  1. Kampanye militer
  2. Operasi gabungan TNI
  3. Operasi darat
  4. Operasi laut
  5. Operasi udara
  6. Operasi bantuan

Baca Juga: Ketentuan Batasan Usia Pensiun Prajurit TNI sesuai Pangkatnya

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar Operasi Militer untuk Perang (OMP) yang dilakukan oleh TNI. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan TNI? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi TNI? Yuk hubungi Bintang Bangsa! Bimbel Persiapan Akmil, Bintara, Tamtama, dan PA-PK TNI Terbaik! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 

image source:
ANTARA FOTO/ Yudi Manar/nz

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply