PKN STAN
Tentang PKN STAN

Sekolah Tinggi Akutansi Negara

Merupakan sebuah institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang mengkhususkan diri dalam bidang akuntansi dan keuangan pemerintah.

PKN STAN didirikan untuk membekali calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja di berbagai lembaga pemerintah, terutama di bidang keuangan dan akuntansi.

PKN STAN

Visi

Menjadi kampus bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin dan agen perubahan yang unggul, beretika, modern, dan profesional dalam pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Misi

  1. Menyelenggarakan kegiatan tridharma yang bermutu tinggi sebagai hasil sintesa pengetahuan dan praktik pengelolaan keuangan negara
  2. Membangun iklim kehidupan akademik yang membangun pola pikir kreatif, kritis, saling menghargai, menjunjung etika, dan berwawasan kebangsaan dalam rangka membentuk pengelola keuangan negara yang memiliki intelektualitas tinggi, mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan
  3. Memberikan kesempatan yang adil dan akses pendidikan dan pengajaran yang berkualitas bagi putra-putri terbaik bangsa dalam membangun keberagaman sumber daya pengelola keuangan negara
  4. Mengembangkan sistem tata kelola pendidikan tinggi berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal.
Kamu Harus Tau

Apa Saja Syarat Masuk PKN STAN

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
    4. Peserta belum pernah terlibat tindak pidana
    5. Peserta memiliki berkelakuan baik dengan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    6. Peserta tamatan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
    • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
    • Peserta tamatan luar negeri terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
    1. Peserta berstatus lajang. Tidak pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
    2. Peserta perempuan diwajibkan belum pernah melahirkan
    3. Peserta laki-laki diwajibkan belum pernah memiliki anak biologis
    4. Peserta harus tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
    5. Peserta laki-laki diwajibkan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
    6. Khusus peserta perempuan diwajibkan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
    7. Memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Peserta juga dipastikan tidak pernah mengalami patah tulang
    8. Peserta berkacamata maksimal memiliki ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus)
    9. Tidak buta warna
    10. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)
    • Laki-Laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm
    • Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm
    1. Peserta yang mendaftar memiliki usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun dengan pembuktian dari dari Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
    2. Peserta wajib memiliki surat pernyataan orangtua/wali sebagai persetujuan orangtua atau wali
    3. Peserta hanya akan dikenakan biaya SKD
    4. Peserta tidak terdaftar sebagai bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS
    5. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
    6. Peserta yang lulus wajib taat Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun
    7. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
    8. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
    9. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    10. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    11. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
    12. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023
Sejarah

Sekolah Tinggi Akutansi Negara

Tahun 1952

Keputusan Menteri Keuangan No.167941/UP tanggal 31 Juli 1952

Pembentukan Kursus  Jabatan Ajun Akuntan, yang didalamnya meliputi  Ajun Akuntan Negara (AAN) yang diselenggarakan di Bandung dan Ajun Akuntan Pajak (AAP) yang diselenggarakan di Jakarta

Tahun 1952

Tahun 1957

Pembentukan Akademi Pajak dan Pabean (AP2)

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No:248621/UP tanggal 25 November 1957. Akademi ini awalnya bernama Akademi Pajak yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 213812/UP pada tanggal 4 Oktober 1956.

Penyelenggaraan kuliah Akademi Pajak dan Pabean berada di 3 tempat yang salah satunya dilaksanakan di Jl. Purnawarman 99 Kebayoran Baru Jakarta

Tahun 1957

Tahun 1959

Pembentukan Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN)

Melalui Surat Keputusan Menkeu No: 175402/UP/X tanggal 31 Desember 1959. STIKN merupakan pengganti dari Akademi Pajak dan Pabean yang dibubarkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu.

Selama periode berdirinya STIKN, terdapat pula beberapa sekolah bidang keuangan lain di antaranya Akademi Treasury Negara (ATN) yang dibentuk pada tahun 1958 oleh Departemen Keuangan dan Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK) yang didirikan tahun 1963 oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Tahun 1959

Tahun 1967

Pembentukan Institut Ilmu Keuangan (IIK)

Melalui keputusan Keppres No.167 tahun 1968. IIK merupakan peleburan dari STIKN, ATN, dan ADPK dan telah berbentuk perguruan tinggi setara dengan perguruan tinggi lainnya yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Namun pada akhirnya IIK dibubarkan pada tahun 1975

Tahun 1967

Tahun 1975

Pembentukan Sekolah Akuntansi Negara

STAN merupakan salah satu Pusdiklat di bawah Badan Pendidikan dan Latihan keuangan (BPLK) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974 jo.

Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1967. Pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan Nomor 13495/MPK/1975 diperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahun 1975

Tahun 2024 - Saat Ini

Pembentukan PKN STAN

Perkembangan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan menuntut Kementerian Keuangan untuk melakukan penataan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Penataan ini dimaksudkan agar STAN dapat meningkatkan peran dan kontribusinya dalam menyediakan SDM berkompeten dan berintegritas di bidang keuangan negara yang sejalan dengan arah dan tujuan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.

Hingga pada tanggal 15 Juli 2015 keluarlah Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK.01/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang menandai berdirinya Politeknik Keuangan Negara STAN.

Tahun 2024 - Saat Ini

Persiapkan Dirimu Menjadi Taruna STAN dan Wujudkan Masa Depan yang Gemilang

Kamu Harus Tau

Lokasi Sekolah Tinggi Akutansi Negara