Tentang STIN
Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN), menawarkan program studi yang mendalami ilmu intelijen. Kurikulum STIN dirancang untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dalam mengaplikasikan pengetahuan intelijen guna menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Visi
Menjadi perguruan tinggi intelijen bertaraf internasional (world class inteligence college) yang mempunyai keunggulan dan kewibawaan dalam mendukung terwujudnya keamanan nasional pada tahun 2045.
Misi
- Mengelola institusi sesuai prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan tinggi yang baik dan berpedoman pada prinsip-prinsip keintelijenan (good and clean intelligence university governance)
- Menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan aliansi sesuai dengan perkembangan dan tantangan dunia intelijen di tingkat nasional, regional, dan global untuk menghasilkan pengembangan ilmu dan teknologi intelijen.
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan intelijen yang unggul dan bertaraf internasional di bidang akademik dan non akademik dan berorientasi pada keunggulan, kejujuran, dan kewibawaan akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, HAM, demokrasi serta supremasi hukum
- Menyiapkan dan melahirkan insan-insan intelijen yang memiliki postur ideal dan berorientasi pada arus utama institusi guna berperan aktif dalam mewujudkan kepentingan dan keamanan nasional.
- Mewujudkan infrastruktur dan suprastruktur penunjang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang unggul dan bertaraf internasional.
- Mengembangkan gagasan kreatif, menciptakan inovasi, dan kebaruan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang berfokus pada arus utama institusi intelijen.
Kamu Harus Tau
Apa Saja Syarat Masuk STIN
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Peserta belum pernah terlibat tindak pidana
- Peserta memiliki berkelakuan baik dengan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Peserta tamatan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
- Peserta tamatan luar negeri terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Peserta berstatus lajang. Tidak pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
- Peserta perempuan diwajibkan belum pernah melahirkan
- Peserta laki-laki diwajibkan belum pernah memiliki anak biologis
- Peserta harus tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
- Peserta laki-laki diwajibkan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
- Khusus peserta perempuan diwajibkan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
- Memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Peserta juga dipastikan tidak pernah mengalami patah tulang
- Peserta berkacamata maksimal memiliki ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus)
- Tidak buta warna
- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)
- Laki-Laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm
- Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm
- Peserta yang mendaftar memiliki usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun dengan pembuktian dari dari Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Peserta wajib memiliki surat pernyataan orangtua/wali sebagai persetujuan orangtua atau wali
- Peserta hanya akan dikenakan biaya SKD
- Peserta tidak terdaftar sebagai bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS
- Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
- Peserta yang lulus wajib taat Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun
- Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
- Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023
Baca selengkapnya
Baca lebih sedikit