Ini Tugas, Fungsi, dan Struktur dalam Satuan Kerja Staf Logistik (Slog) Polri

Slog Polri
Daftar Isi

POLRI – Di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri terdapat satuan kerja yang ranah kerjanya pada bidang logistik. Satuan kerja ini disebut sebagai Staf Logistik atau disingkat Slog Polri. Penasaran dengan satuan kerja ini? Mari kita bahas lebih lanjut, pastikan baca artikel ini hingga tuntas ya Sobat.

Tugas Slog Polri

Dikutip dari lampiran VI Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2020, Slog Polri berkedudukan dan bertanggungjawab langsung pada Kapolri. Slog Polri bertugas untuk membina dan menyelenggarakan manajemen logistik di lingkungan Polri.

Pimpinan dalam satuan kerja ini disebut dengan Asisten Logistik atau Aslog, yang mengemban tugas:

  1. Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di dalam lingkungan Slog Polri.
  2. Memberikan pertimbangan dan saran fungsi manajemen di bidang pembinaan logistik di seluruh jajaran Polri.

Baca Juga: Mengenal Unit Bareskrim Polri: Tugas, Fungsi, Hingga Struktur di Dalamnya 

Fungsi Slog Polri

Masih merujuk aturan yang sama, berikut adalah fungsi yang diselenggarakan oleh satuan kerja Slog Polri:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran untuk pemeliharaan dan perawatan personel maupun logistik, penyelenggaraan manajemen personel maupun logistik serta penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Slog Polri.
  2. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengkajian, informasi dan kerjasama luar negeri di bidang logistik Polri.
  3. Manajemen logistik materiil bekal umum (Bekum).
  4. Manajemen logistik materiil peralatan (Pal).
  5. Pembinaan teknis fasilitas dan konstruksi (Faskon) baik yang bersifat terpusat maupun dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kewilayahan.
  6. Membina dan mengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri.
  7. Manajemen pergudangan serta pelaksanaan stock opname materiil persediaan.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bhayangkari: Organisasi Khusus Istri Anggota Polri 

Struktur Unit Kerja dalam Slog Polri

Dalam melaksanakan tugasnya, Aslog dibantu oleh beberapa unit kerja, berikut adalah unit kerja yang terdapat dalam Slog Polri:

  1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin)
    • Subbagian Perencanaan (Subbagren)
    • Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda)
    • Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud)
  2. Urusan Keuangan (Urkeu)
  3. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra)
    • Bagian Perencanaan Logistik (Bagrenlog) 
    • Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis)
    • Bagian Informasi Logistik (Baginfolog) 
    • Bagian Kerja Sama Pengadaan Luar Negeri (Bagkermaadalugri) 
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  4. Biro Perbekalan Umum (Robekum) 
    • Bagian Distribusi (Bagdisi) 
    • Bagian Inventarisasi (Baginvent) 
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  5. Biro Peralatan (Ropal) 
    • Bagian Distribusi (Bagdisi) 
    • Bagian Inventarisasi (Baginvent) 
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  6. Biro Fasilitas dan Konstruksi (Rofaskon)
    • Bagian Pengawasan Bangunan (Bagwasbang) 
    • Bagian Inventarisasi (Baginvent) 
    • 3. Urusan Tata Usaha (Urtu)
  7. Biro Pengadaan Barang/Jasa (Roada B/J)
    • Bagian Pengadaan (Bagada) 
    • Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Informasi (Bag LPSE dan Sisinfo) 
    • Bagian Manajemen Pengadaan Barang/Jasa (Bagjemen PB/J) 
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  8. Depo Materiil (Domat)
    • Subbagian Penerimaan dan Penyaluran (Subbagrimlur)
    • Subbagian Ekspedisi (Subbagekspedisi)
    • Urusan Administrasi (Urmin).

Baca Juga: Belajar Sejarah Kepolisian RI Lewat Museum Polri, Bisa Virtual Tour dari Rumah Juga 

Nah Sobat Bintang Bangsa, itu adalah informasi seputar satuan kerja Staf Logistik atau Slog Polri. Kamu berminat untuk bergabung dalam kesatuan Polri? Persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Kamu butuh bimbingan untuk lolos seleksi Polri? Yuk hubungi Bimbel TNI dan Polri Terpercaya! Segera bergabung bersama Bintang Bangsa untuk mewujudkan mimpi-mimpimu.  

Nantikan artikel menarik lainnya. Jika kamu punya kritik, saran, koreksi, dan/atau mendapati kekeliruan informasi atau hal-hal lainnya, bisa disampaikan melalui tautan berikut ini bit.ly/KritikSaranArtikelBintangBangsa  ya Sobat Bintang Bangsa… 

SOURCE:
Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2020 

image source:
Istimewa

Loading

Butuh informasi lebih lanjut?

Segera hubungi Konsultan Pendidikan Bintang Bangsa

Bagikan Artikel

Leave a Reply